Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai baru. Layanan penukaran uang baru kini dapat diakses secara daring melalui platform PINTAR (Aplikasi Penukaran Uang Rupiah Melalui Jaringan Terpadu) yang beralamat di pintar.bi.go.id. Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan menghindari antrean panjang di kantor cabang, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk merayakan Lebaran.
Proses penukaran uang baru tahun ini mengedepankan sistem pemesanan daring. Masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs PINTAR sebelum mendatangi lokasi kas keliling yang telah ditentukan sesuai jadwal. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi pintar.bi.go.id. Setelah itu, calon penukar perlu mengisi data diri yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon aktif.
Selanjutnya, pemesan akan diminta untuk memilih wilayah, titik layanan kas keliling, serta tanggal penukaran yang diinginkan. Sistem PINTAR akan menampilkan daftar lokasi penukaran yang tersedia beserta jam operasionalnya. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini menggunakan sistem antrean digital. Apabila terjadi lonjakan pengunjung, pengguna akan diarahkan ke ruang tunggu virtual yang menampilkan estimasi waktu tunggu, informasi mengenai ketersediaan kuota, serta jadwal penukaran.
Terdapat beberapa pilihan pecahan uang yang dapat ditukarkan, meliputi nominal Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Setiap pemesan dibatasi maksimal 100 lembar untuk setiap pecahan, sehingga total maksimal penukaran per orang mencapai Rp3,8 juta.
Bank Indonesia telah menyiapkan dana sebesar Rp185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang tunai baru. Layanan ini akan diselenggarakan di 2.883 titik di seluruh Indonesia, melibatkan baik unit kerja BI maupun institusi perbankan, dengan total sebanyak 8.755 layanan.
Dalam melakukan penukaran, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Uang yang akan ditukarkan wajib dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun rapi searah, serta dipisahkan antara uang yang layak edar dan yang tidak layak edar. Penggunaan selotip, lakban, atau steples untuk merekatkan uang tidak diperkenankan. Bank Indonesia akan mengganti uang rupiah sesuai dengan nilai nominal yang sama asalkan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Apabila terjadi perbedaan data antara bukti pemesanan dengan data yang tercatat di sistem PINTAR, maka data dalam sistem yang akan menjadi acuan. Selain itu, NIK yang sudah terdaftar untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali hingga tanggal penukaran sebelumnya terlewati.
Pemesanan uang baru akan dibuka dalam beberapa periode. Periode pertama dijadwalkan akan dimulai pada tanggal tertentu di bulan Februari, diikuti oleh periode kedua di bulan Maret. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Bank Indonesia mengenai jadwal pasti pembukaan pemesanan dan memastikan kuota masih tersedia sebelum melakukan transaksi.
Dengan adanya layanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR ini, Bank Indonesia berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.