Jakarta – Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (11 Maret 2026), menjadi saksi bisu persaingan sengit antara 10 kandidat terbaik bangsa dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menduduki kursi petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses seleksi ketat ini menjadi krusial dalam menentukan arah dan kebijakan lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia untuk lima tahun mendatang.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa dari 10 nama yang mengikuti fit and proper test, hanya lima yang akan terpilih untuk mengisi posisi strategis di OJK. Pemilihan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah pertimbangan matang untuk memastikan OJK dipimpin oleh individu-individu yang kompeten, berintegritas, dan memiliki visi yang jelas dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan Indonesia.

"Komisi XI akan melaksanakan fit and proper test pada hari Rabu ini. Rapat pimpinan telah memutuskan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh 10 peserta, mulai dari pagi hingga malam," ungkap Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10 Maret 2026). Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan DPR dalam menyeleksi kandidat terbaik untuk memimpin OJK.

Lima Kursi Strategis yang Diperebutkan

Adapun lima posisi petinggi OJK yang menjadi rebutan para kandidat adalah:

  1. Ketua Dewan Komisioner: Posisi tertinggi di OJK yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas arah kebijakan dan operasional lembaga. Ketua Dewan Komisioner memegang peranan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mendampingi Ketua Dewan Komisioner dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner juga memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan berbagai fungsi di OJK dan mewakili lembaga dalam forum-forum internasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Posisi ini memegang peranan penting dalam memastikan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta mendukung pengembangan instrumen keuangan yang inovatif.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Mengawasi dan mengatur perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto. Posisi ini sangat krusial dalam menghadapi era digitalisasi dan memastikan perkembangan teknologi keuangan yang aman, efisien, dan inklusif.