Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 yang akan berbeda dengan pencairan gaji ke-13. Keputusan ini diambil untuk memberikan dukungan finansial yang tepat waktu kepada para ASN, baik menjelang hari raya keagamaan maupun untuk kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.

Untuk THR ASN 2026, pencairannya dijadwalkan akan dimulai lebih awal, yaitu sejak tanggal 26 Februari 2026. Pemberian THR ini dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri 2026 dan dipastikan akan dibayarkan secara penuh (full) kepada seluruh ASN. Anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk memastikan pembayaran THR ini berjalan lancar dan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Sementara itu, gaji ke-13 ASN 2026 memiliki jadwal pencairan yang berbeda. Gaji ke-13 ini baru akan dicairkan pada bulan Juni 2026, setelah seluruh proses pencairan THR ASN 2026 selesai disalurkan. Keputusan ini serupa dengan pola yang biasa diterapkan setiap tahun, yaitu pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Pencairan THR ASN 2026 yang dimulai sejak 26 Februari 2026 akan disalurkan secara bertahap langsung ke rekening masing-masing ASN. Jadwal pencairan ini berlaku merata untuk seluruh ASN, baik yang bertugas di instansi pusat maupun daerah. Selain itu, jadwal ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.

Komponen THR ASN 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menginformasikan bahwa THR ASN 2026 akan dicairkan secara penuh. Meskipun detail komponennya tidak disebutkan secara rinci dalam artikel sumber, namun secara umum THR biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut.

Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Seperti yang telah disebutkan, gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026, mengikuti pola tahunan. Bagi ASN yang masih aktif, besaran gaji ke-13 di tahun 2025, yang akan menjadi acuan untuk 2026, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) dengan batas maksimal 100 persen bagi ASN yang bekerja di instansi pusat.

Untuk ASN di daerah, gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tukin tidak termasuk dalam komponen ini, namun mereka berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan nilai maksimal setara satu bulan gaji.