Jakarta – Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan vonis yang cukup berat kepada seorang pengusaha berinisial EE, Direktur PT NMJ, atas tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Vonis tersebut berupa hukuman pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp 8.848.194.195. Vonis ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah dalam memberantas praktik pengemplangan pajak dan sekaligus menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026) menyatakan bahwa terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kesalahan fatal yang dilakukan oleh EE adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) secara berkelanjutan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Dari hasil penyidikan tersebut, terungkap bahwa EE selaku Direktur PT NMJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Lebih lanjut, ia juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Praktik-praktik ilegal ini dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2019.

Akibat dari tindakan manipulatif yang dilakukan oleh EE, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan, kerugian pada pendapatan negara akibat pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT NMJ mencapai angka Rp 2.949.398.065. Jumlah ini tentu sangat signifikan dan dapat mempengaruhi alokasi anggaran untuk berbagai program pemerintah.

Tindakan terdakwa EE jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal ini secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta melakukan manipulasi data dan dokumen perpajakan.

Vonis yang dijatuhkan kepada EE tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda yang jumlahnya sangat besar, yaitu Rp 8.848.194.195. Denda ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa. Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilelang guna menutupi pidana denda.

Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menindak para pengemplang pajak dan akan menempuh segala cara untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT NMJ ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan kunci utama dalam mewujudkan penerimaan negara yang optimal dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan prinsip self-assessment. Prinsip self-assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, kepercayaan ini harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi dari wajib pajak.