Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini merilis data terkait realisasi penerimaan bea dan cukai hingga bulan Februari 2026. Laporan tersebut mengungkap adanya dinamika yang cukup kompleks, di mana terjadi penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, namun di sisi lain, terdapat optimisme terkait potensi perbaikan di masa depan, serta peningkatan signifikan dalam upaya penindakan barang ilegal.

Secara rinci, Kemenkeu mencatat bahwa total penerimaan bea dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp 44,9 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 7,7 triliun jika dibandingkan dengan capaian pada Februari 2025 yang mencapai Rp 52,6 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kontraksi pada penerimaan cukai dan bea keluar.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpulkan Rp 44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 tahun lalu terkumpul Rp 52,6 triliun. Jadi, sekitar Rp 7 triliun di bawah, dibanding tahun lalu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Analisis Mendalam Terhadap Penurunan Penerimaan

Penurunan penerimaan bea dan cukai ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara cukup signifikan, sehingga penurunan dapat berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Untuk memahami lebih dalam penyebab penurunan ini, perlu dilakukan analisis yang lebih rinci terhadap masing-masing komponen penerimaan.

  • Penurunan Penerimaan Cukai: Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap penurunan adalah kontraksi pada penerimaan cukai. Hingga Februari 2026, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 34,4 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 13,3% secara year on year (yoy). Wamenkeu Suahasil menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi di sektor yang dikenakan cukai, terutama pada akhir tahun 2025. Namun, ia juga menyampaikan optimisme bahwa kondisi ini akan membaik seiring dengan adanya indikasi peningkatan jumlah produksi di awal tahun 2026. Perlu diingat bahwa pita cukai memiliki masa berlaku sekitar dua bulan, sehingga dampak positif dari peningkatan produksi di awal tahun diharapkan dapat terlihat pada penerimaan cukai dalam beberapa bulan mendatang.

    Kontraksi pada Penerimaan Bea Keluar: Selain cukai, penerimaan bea keluar juga mengalami kontraksi yang cukup signifikan, yaitu sebesar 48,8% secara yoy, atau senilai Rp 2,8 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan harga CPO (Crude Palm Oil/minyak sawit mentah) di pasar internasional pada awal tahun. Sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia, fluktuasi harga CPO memiliki dampak yang besar terhadap penerimaan bea keluar.

    Kenaikan Tipis pada Penerimaan Bea Masuk: Di tengah penurunan pada penerimaan cukai dan bea keluar, terdapat sedikit kabar baik dari penerimaan bea masuk. Hingga Februari 2026, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 7,8 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 1,7%. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan impor Indonesia, yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang cukup baik di dalam negeri.

    Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan dan Penegakan Hukum