Jakarta – Pemerintah Indonesia secara tegas menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) terkait peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penolakan ini dengan alasan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah lebih memilih untuk fokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi serta penutupan celah-celah kebocoran pajak.

Usulan IMF tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap di bawah ambang batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dinilai oleh pemerintah kurang tepat untuk diterapkan dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil.

"Kan kita nggak 3% selama ini juga. Ya bagus usulan IMF untuk naikkan pajak. Anda mau dinaikin (pajaknya)?" ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu (18/2/2026). Pernyataan ini secara implisit menunjukkan ketidaksetujuan pemerintah terhadap usulan IMF dan menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia sebelum mempertimbangkan opsi kenaikan pajak. Penerimaan negara, menurutnya, akan lebih efektif ditingkatkan melalui upaya ekstensifikasi pajak, yaitu dengan memperluas basis pajak dan menjaring lebih banyak wajib pajak, serta dengan menutup berbagai celah kebocoran pajak yang selama ini merugikan negara.

"Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis," tegas Purbaya. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak tanpa perlu membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Pemerintah meyakini bahwa menaikkan tarif pajak dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih justru dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan daya beli masyarakat, dan bahkan memicu resesi. Dampak akhirnya adalah peningkatan utang negara dan defisit APBN yang justru melebihi ambang batas 3%.

"Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi," jelas Purbaya. Pernyataan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal dan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya untuk membalikkan arah ekonomi dengan biaya yang seminimal mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan berusaha untuk menghindari kebijakan-kebijakan yang dapat membebani masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi.

"Terpaksa 3% juga dirampas kalau ekonomi jatuh lho. Jadi saya sudah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi," tambahnya. Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan adalah prioritas utama pemerintah saat ini.