Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah, kepada para pelaku manipulasi pasar atau yang lebih dikenal dengan istilah "goreng saham." Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap praktik-praktik yang merugikan investor dan menggerus kepercayaan terhadap mekanisme pasar yang sehat dan transparan.
Para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini terdiri dari berbagai pihak, mulai dari korporasi, kelompok perorangan, hingga tokoh publik yang memiliki pengaruh di media sosial (influencer). Identitas para pelaku yang dikenakan sanksi meliputi PT Dana Mitra Kencana, serta kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN, dan seorang influencer dengan inisial BVN. Penetapan sanksi ini merupakan hasil dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh OJK, yang mengungkap adanya praktik manipulasi yang sistematis dan terstruktur.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus "goreng saham" ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni antara tahun 2016 hingga 2022. Periode waktu yang lama ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi pasar saham telah menjadi isu yang serius dan membutuhkan perhatian khusus dari regulator.
"Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar, atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang 2016-2022," ungkap Hasan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan di pasar modal, tanpa pandang bulu.
Setidaknya, terdapat empat emiten atau perusahaan publik yang sahamnya menjadi objek manipulasi dalam kasus ini, yaitu PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Pemilihan saham-saham ini sebagai target manipulasi menunjukkan bahwa para pelaku memiliki strategi yang terencana untuk memanfaatkan celah-celah yang ada di pasar.
Rincian Kasus Manipulasi Pasar Saham yang Diungkap OJK:
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan peran masing-masing pelaku, berikut adalah rincian kasus "goreng saham" yang berhasil diungkap oleh OJK:
1. Manipulasi Saham oleh PT Dana Mitra Kencana (IMPC):
PT Dana Mitra Kencana, sebagai pelaku korporasi, terbukti secara meyakinkan telah melakukan aksi "goreng saham" terhadap saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Perusahaan ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,1 miliar sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Berdasarkan hasil investigasi, PT Dana Mitra Kencana melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara yang sistematis, yaitu dengan mengirimkan dana kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembelian saham IMPC.