Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Lembaga pengawas ini secara aktif melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dan praktik ilegal yang dapat merugikan investor dan merusak kepercayaan publik. Saat ini, OJK tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap 32 kasus yang berpotensi melanggar ketentuan pasar modal.
"Kami ingin menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam dalam menangani berbagai permasalahan di pasar modal. Saat ini, ada 32 kasus yang sedang dalam proses penanganan intensif. Kami mohon masyarakat memahami bahwa proses ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hasan Fawzi menekankan bahwa reformasi pasar modal yang sedang berjalan menjadi momentum penting bagi OJK dan seluruh otoritas pasar modal untuk mempercepat penegakan hukum. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar terhadap regulasi yang ada, menciptakan iklim investasi yang sehat, dan melindungi kepentingan investor.
OJK baru-baru ini mengumumkan penindakan terhadap dua kasus manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah "goreng saham" di pasar modal. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer saham yang memiliki pengaruh signifikan terhadap opini publik dan aktivitas perdagangan di pasar modal.
"Dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, kami telah berhasil menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar. Bahkan, hari ini ada tiga kasus yang diumumkan, termasuk kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan. Kelompok-kelompok ini berbeda satu sama lain, yang menunjukkan bahwa praktik manipulasi pasar dapat dilakukan oleh berbagai pihak dengan motif yang berbeda-beda. Selain itu, kami juga menindak influencer yang terbukti melakukan praktik ilegal di pasar modal," jelas Hasan Fawzi.
Penindakan terhadap influencer saham menjadi perhatian khusus karena mereka memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan investasi masyarakat melalui platform media sosial dan forum daring. OJK menyadari bahwa informasi yang tidak akurat atau menyesatkan yang disebarkan oleh influencer dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor, terutama investor ritel yang kurang berpengalaman.
Hasan Fawzi menambahkan bahwa OJK terus meningkatkan efektivitas pengawasan pasar modal dengan memanfaatkan teknologi canggih. Selain metode pengawasan manual, OJK juga menggunakan smart surveillance system yang memungkinkan deteksi dini terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal. Sistem ini membantu OJK untuk mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan, menganalisis data pasar secara komprehensif, dan merespons potensi pelanggaran dengan cepat dan tepat.
"Kami tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus di pasar modal. 32 kasus yang sedang dalam pengusutan saat ini dipilih berdasarkan pemenuhan unsur-unsur awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran. Namun, kami menyadari bahwa pembuktian pelanggaran membutuhkan proses pemeriksaan yang cermat dan hati-hati. Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi dan membela diri," tegas Hasan Fawzi.
OJK menyadari bahwa penegakan hukum di pasar modal merupakan tugas yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pelaku pasar, investor, dan otoritas terkait. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan efektif.