Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) terkait peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan di Indonesia. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan pajak. Purbaya menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak yang justru berpotensi kontraproduktif.
Usulan IMF tersebut dilontarkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap terkendali di bawah ambang batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, bagi Purbaya, usulan ini tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
"Kan kita nggak 3% selama ini juga. Ya bagus usulan IMF untuk naikkan pajak. Anda mau dinaikin (pajaknya)?" ujar Purbaya dengan nada retoris di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026), seolah mempertanyakan apakah rakyat Indonesia siap menerima beban pajak yang lebih tinggi.
Purbaya dengan gamblang menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru menaikkan tarif pajak selama fundamental ekonomi Indonesia belum kokoh. Ia meyakini bahwa peningkatan penerimaan negara dapat dicapai melalui strategi yang lebih efektif, seperti ekstensifikasi basis pajak dan penutupan celah-celah kebocoran pajak.
"Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis," tegas Purbaya. Ia berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak tanpa perlu membebani masyarakat dengan tarif pajak yang lebih tinggi.
Menkeu Purbaya khawatir bahwa menaikkan tarif pajak dalam situasi ekonomi yang belum stabil justru akan membawa dampak negatif yang lebih besar. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, langkah ini justru berpotensi menghancurkan daya beli masyarakat, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan akhirnya memaksa pemerintah untuk berutang lebih banyak lagi, sehingga defisit APBN malah membengkak melebihi 3%.
"Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi," papar Purbaya dengan nada khawatir.
Ia menambahkan, "Terpaksa 3% juga dirampas kalau ekonomi jatuh lho. Jadi saya sudah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purbaya sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal dan lebih memilih pendekatan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebelumnya, dalam kajian fiskal jangka panjangnya, IMF memang menyarankan Indonesia untuk mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu opsi untuk memperkuat investasi publik dan mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.