Jakarta – Bencana alam yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah meninggalkan dampak yang signifikan, baik dari segi kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, maupun trauma psikologis bagi masyarakat. Menyadari urgensi pemulihan pasca bencana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun strategi komprehensif untuk merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah terdampak. Proses ini melibatkan koordinasi lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah (Pemda) hingga Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dengan tujuan memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan membangun ketahanan terhadap bencana di masa depan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bappenas, total anggaran yang dibutuhkan untuk merehabilitasi wilayah pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai angka fantastis, yakni Rp 205,3 triliun. Angka ini mencerminkan skala kerusakan yang masif dan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan. Usulan anggaran tersebut diajukan oleh 53 Kabupaten/Kota yang terdampak bencana, yang tertuang dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3K).
Medrilzam, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan bahwa usulan R3K dari daerah mencakup 142.512 kegiatan rehabilitasi yang diidentifikasi sebagai prioritas untuk memulihkan kondisi wilayah. "Di R3P 53 Kabupaten itu ada 142.512 kegiatan (rehabilitasi) yang diusulkan daerah. Ini maksudnya total yang diminta oleh daerah itu terjumlah Rp 205,3 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, yang diadakan di Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026).
Namun, kebutuhan anggaran yang diajukan oleh daerah tidak serta merta dapat dipenuhi sepenuhnya. Bappenas memiliki peran strategis dalam menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kapasitas anggaran negara dan prioritas pembangunan nasional. Dalam proses ini, Bappenas juga mempertimbangkan usulan anggaran dari K/L yang terlibat dalam penanganan pasca bencana Sumatera.
K/L sendiri mengusulkan anggaran sebesar Rp 68,9 triliun untuk rencana aksi rehabilitasi, yang terdiri dari 6.545 paket kegiatan. Usulan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung upaya pemulihan di wilayah terdampak bencana. "Dari kebetulan 32 K/L, kami mencatat ada 6.545 kegiatan. Tentunya ini kewenangannya pusat, dan secara total ada Rp 68,9 triliun yang diusulkan oleh K/L," kata Medrilzam.
Peran Bappenas dalam proses ini adalah menyelaraskan kebutuhan Pemda dengan rencana kerja K/L terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan riil di lapangan. Setelah melalui proses penyelarasan yang cermat, Bappenas menetapkan total anggaran untuk K/L yang sesuai dengan kebutuhan Pemda sebesar Rp 56,3 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk 2.108 paket kegiatan selama tiga tahun ke depan.
"Kami akhirnya mencoba menghitung, yang sudah selaras sesuai dengan kriteria Alhamdulillah dari Rp 205 triliun kebutuhan, dan respon dari K/L sekitar Rp 68,9 triliun, mendapatkan angka Rp 56,3 triliun untuk 3 tahun dan untuk 2.108 kegiatan," jelas Medrilzam. Angka ini merupakan hasil dari penyelarasan rencana aksi 32 K/L dan R3P dari 53 kota, yang mencakup total kebutuhan pendanaan dan rencana aksi K/L.
Alokasi anggaran untuk rehabilitasi pasca bencana Sumatera akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, mulai dari tahun 2026 hingga 2028. Untuk tahun 2026, Bappenas menetapkan total kebutuhan anggaran K/L sebesar Rp 25,54 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk penanganan rehabilitasi di Aceh sebesar Rp 20,37 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp 817,11 miliar, dan Sumatera Barat sebesar Rp 4,35 triliun.
Pada tahun 2027, total alokasi yang diberikan Bappenas sebesar Rp 17,95 triliun. Alokasi ini akan didistribusikan untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 14,53 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp 1,13 triliun, dan Sumatera Barat sebesar Rp 2,28 triliun. Sementara sisanya akan digunakan untuk rehabilitasi pasca bencana di tiga Provinsi tersebut sepanjang tahun 2028 mendatang.