Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti kesenjangan mencolok dalam industri asuransi Indonesia, khususnya terkait rasio aset perusahaan asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data menunjukkan bahwa rasio aset asuransi Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia, bahkan setara dengan Sri Lanka. Kondisi ini mengindikasikan potensi besar yang belum termanfaatkan dalam industri asuransi nasional.

Rasio aset asuransi terhadap PDB merupakan indikator penting yang mencerminkan seberapa besar peran industri asuransi dalam perekonomian suatu negara. Semakin tinggi rasio ini, semakin signifikan kontribusi industri asuransi dalam menghimpun dana masyarakat, mengelola risiko, dan menggerakkan investasi.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis (PPP) LPS, Ferdinan D. Purba, rasio aset asuransi Indonesia terhadap PDB pada tahun 2020 hanya mencapai 4,6%. Angka ini jauh di bawah Singapura yang mencatatkan rasio tertinggi di Asia, yakni 63,7%. Malaysia pun jauh unggul dengan rasio 22,2%.

"Kalau kita lihat data, rasio ini kita itu hanya setara dengan Sri Lanka. Ya, bahkan negara-negara maju itu rasionya ada yang sudah di atas 100%. Kondisi ini sejalan dengan kawasan ASEAN, di mana dua negara dengan rasio aset terhadap PDB tertinggi, yaitu Singapura dan Malaysia," ujar Ferdinan dalam sebuah acara diskusi mengenai perkembangan industri asuransi di Jakarta.

Perbandingan ini menyoroti perlunya upaya serius untuk meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Kesenjangan yang lebar dengan negara tetangga mengindikasikan adanya potensi yang belum tergarap, baik dari sisi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi, maupun dari sisi pengembangan produk dan layanan yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Mendorong Pertumbuhan Melalui Program Penjaminan Polis (PPP)

Ferdinan menjelaskan bahwa negara-negara dengan rasio aset asuransi yang tinggi umumnya telah menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Contohnya adalah Taiwan, Perancis, dan Denmark, yang memiliki rasio aset asuransi di atas 100% pada tahun 2020. PPP merupakan mekanisme perlindungan bagi pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan atau bahkan gagal bayar.

"Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi," jelas Ferdinan.

Kehadiran PPP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, sehingga mendorong lebih banyak orang untuk membeli produk asuransi. Dengan demikian, dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi akan semakin besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan rasio aset asuransi terhadap PDB.