Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara, pensiunan, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini merupakan agenda rutin tahunan yang dinantikan oleh jutaan penerima di seluruh pelosok negeri. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk memastikan THR dapat diterima oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Pencairan THR tahun ini menjadi istimewa karena komponen yang dibayarkan meliputi 100% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima, mengingat THR merupakan salah satu sumber penghasilan tambahan yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Keuangan, THR untuk Presiden Prabowo Subianto telah berhasil disalurkan. Sementara itu, proses administrasi untuk THR Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlangsung. Surat Perintah Membayar (SPM) baru diajukan oleh satuan kerja Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) pada hari Kamis, 12 Maret. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh THR disalurkan secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pajak atas THR yang diterima oleh ASN, TNI, dan Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan ini juga berlaku untuk THR yang diterima oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme pemotongan dan penanggungan pajak atas THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"(THR) ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN, ditanggung pemerintah," tegas Bimo. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun THR dikenakan pajak, beban pajak tersebut tidak dibebankan kepada penerima, melainkan ditanggung oleh negara.
Besaran THR Prabowo dan Gibran: Telaah Regulasi dan Angka
Besaran THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik. Untuk memahami angka tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh kepala negara dan wakilnya.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lantas, berapa besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara yang menjadi acuan?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.