Pemerintah telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Dana ini akan disalurkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pencairan direncanakan akan dimulai secara bertahap pada 26 Februari 2026, dengan target rampung paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi ASN secara umum, termasuk PPPK yang berstatus penuh waktu, komponen THR akan dibayarkan secara penuh 100 persen. Rinciannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, muncul pertanyaan mengenai nasib PPPK yang berstatus paruh waktu, apakah mereka juga akan menerima THR Lebaran pada tahun 2026?
PPPK paruh waktu merupakan kategori ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kontrak yang spesifik. Mereka memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan pemerintah di masa mendatang. Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu pada tahun 2026 menjadi isu yang bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini berarti, keputusan mengenai pencairan THR serta besaran yang akan diterima dapat bervariasi antar satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Beberapa daerah telah menunjukkan komitmen untuk memberikan THR bagi PPPK paruh waktu. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang memastikan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR setara dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 60,8 miliar, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa besaran THR yang diterima masing-masing PPPK paruh waktu akan setara dengan satu bulan gaji terakhir mereka.
Di Tangerang Selatan, Pemerintah Kota mengalokasikan dana sekitar Rp 108 miliar untuk pembayaran THR yang mencakup sekitar 22.000 pegawai, termasuk ASN serta PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Meskipun demikian, besaran pasti yang akan diterima oleh masing-masing pegawai masih menunggu peraturan pemerintah sebagai landasan hukum pencairan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang diperuntukkan bagi kurang lebih 81 ribu ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, mengonfirmasi bahwa anggaran telah siap dan tersebar di DPA masing-masing OPD.
Namun, tidak semua daerah menerapkan kebijakan serupa. Di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Sumenep, misalnya, para pegawai belum dapat menerima THR karena adanya kendala regulasi dan belum tersedianya alokasi anggaran di tingkat OPD.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah lainnya masih berada dalam posisi menunggu petunjuk teknis atau regulasi resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi. Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, menyatakan bahwa kepastian nominal dan waktu pencairan THR untuk PPPK paruh waktu masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. Perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi salah satu pertimbangan yang perlu diperjelas. Hal serupa juga terjadi di Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang belum dapat memastikan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu karena masih menanti regulasi dari pemerintah pusat. Wali Kota Pekalongan, Afzan Atslan Djunaid, menekankan bahwa mekanisme pencairan sepenuhnya akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu, namun untuk PPPK paruh waktu masih menunggu aturan resmi yang mengatur pemberiannya.
Dengan demikian, kepastian mengenai THR Lebaran 2026 bagi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kebijakan, kesiapan anggaran, serta kelengkapan regulasi di masing-masing daerah. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para PPPK paruh waktu mengenai status dan potensi penerimaan THR mereka.