Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari bahaya penggunaan formalin pada produk perikanan. Langkah tegas berupa pelarangan penggunaan formalin telah lama diberlakukan, dan KKP kini memperkuat pengawasan serta menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar yang masih nekat menggunakan bahan pengawet berbahaya tersebut. Upaya ini dilakukan demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, serta menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penggunaan formalin pada produk perikanan. Produk-produk yang terbukti mengandung formalin akan langsung ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. KKP telah menemukan beberapa kasus pelanggaran di lapangan, salah satunya terjadi di sebuah pasar tradisional di Jawa Tengah.
"Apabila ditemukan produk perikanan yang mengandung formalin, tindakan tegas akan langsung diambil. Seperti yang pernah terjadi di Jawa Tengah, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pasar tradisional. Produk tersebut langsung ditarik dan dilarang diperdagangkan. Bahkan, salah satu pasar di Jawa Tengah sempat menutup sementara gerai penjualan ikan teri karena kasus ini," jelas Ishartini dalam konferensi pers di KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Menjelang bulan Ramadan, KKP secara intensif melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap produk perikanan yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya ikan yang mengandung formalin. Ishartini menambahkan bahwa KKP secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pemasok ikan agar tidak lagi menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti formalin. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha perikanan tentang bahaya formalin bagi kesehatan manusia dan pentingnya menjaga kualitas produk perikanan.
Ishartini kembali menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran. Selain itu, KKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pasar agar lebih disiplin dalam menerima dan menjual produk ikan yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Pengelola pasar memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk perikanan yang dijual di pasar mereka bebas dari bahan-bahan berbahaya.
"Tindakan tegas akan kami ambil. Produk yang terbukti mengandung formalin harus langsung ditarik dari peredaran. Kami juga akan berkomunikasi dengan pengelola pasar untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerima dan menjual produk ikan yang aman untuk dikonsumsi," tegas Ishartini.
Pengawasan yang dilakukan oleh KKP tidak hanya terbatas pada sektor hilir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir. KKP melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan ini, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Di sektor hulu, pengawasan dilakukan sejak proses penangkapan dan budi daya ikan. Penanganan ikan di atas kapal diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa ikan ditangani dengan benar dan tidak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya. Selain itu, KKP juga melakukan uji mutu saat pembongkaran ikan di pelabuhan, termasuk pengambilan sampel untuk memastikan kualitas ikan tetap terjaga.
Sementara itu, di sektor hilir, pengawasan mencakup proses pemilihan ikan hingga pengolahan ikan bermutu di pasar tradisional dan modern. Sarana dan prasarana pemasaran juga dimonitor secara berkala, disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian untuk memastikan kualitas ikan yang dijual kepada konsumen. KKP juga memberikan pelatihan kepada para pedagang ikan tentang cara memilih dan menyimpan ikan yang baik agar kualitasnya tetap terjaga.