Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada influencer saham berinisial BVN. Sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar ini menjadi bukti keseriusan OJK dalam menindak praktik manipulasi pasar yang memanfaatkan platform media sosial untuk menyesatkan investor. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer saham lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan informasi dan rekomendasi investasi, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, mengungkapkan bahwa kasus BVN melibatkan tiga emiten yang berbeda, yaitu PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Periode pelanggaran pun bervariasi untuk masing-masing emiten, menunjukkan bahwa praktik manipulasi yang dilakukan BVN berlangsung secara sistematis dan terencana.

Kasus pertama melibatkan saham AYLS, di mana BVN melakukan pelanggaran dalam dua periode, yaitu 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Selanjutnya, untuk saham FILM, pelanggaran terjadi dalam periode yang lebih panjang, yaitu 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Sementara itu, untuk saham BSML, pelanggaran terjadi dalam periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

"Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenaan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini," tegas Hasan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi BVN dan para influencer saham lainnya, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan BVN tergolong serius, karena melibatkan penggunaan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak wajar. Tindakan ini jelas merupakan bentuk manipulasi harga atau aksi "goreng saham" yang sangat merugikan investor ritel. Hasan menjelaskan bahwa BVN telah menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," lanjut Hasan. Praktik manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor ritel yang kurang informasi, tetapi juga dapat merusak reputasi pasar modal secara keseluruhan. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal ini dan melindungi kepentingan investor.

BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi harga saham secara tidak wajar, memberikan informasi yang menyesatkan, dan melakukan transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi yang diberikan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa BVN telah memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. Ironisnya, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial. Praktik ini jelas merupakan bentuk front running, di mana BVN memanfaatkan informasi yang dimilikinya untuk keuntungan pribadi, sementara merugikan para pengikutnya di media sosial.

Kasus BVN ini menyoroti pentingnya literasi keuangan dan investasi bagi masyarakat. Banyak investor ritel yang mudah tergiur dengan rekomendasi investasi dari para influencer saham di media sosial, tanpa melakukan analisis yang mendalam terhadap fundamental perusahaan dan risiko investasi. Hal ini membuat mereka rentan menjadi korban praktik manipulasi pasar seperti yang dilakukan oleh BVN.