Wacana impor pakaian bekas cacahan (shredded worn clothing/SWC) dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia, sebagai bagian dari kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), telah memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri, pemerintah, dan pengamat ekonomi. Di satu sisi, impor SWC dipandang sebagai solusi potensial untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri tekstil daur ulang yang berkembang pesat di Indonesia. Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul terkait dampaknya terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor tekstil dan pakaian, serta potensi masuknya pakaian bekas ilegal (thrifting) yang dilarang pemerintah.
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menimbang manfaat dan mudarat dari kebijakan ini. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengakui bahwa impor pakaian bekas cacahan sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya. Namun, kapasitas dan teknologi mesin daur ulang limbah tekstil di dalam negeri masih belum optimal, sehingga pemanfaatan SWC belum maksimal.
Menurut Temmy, jika mesin-mesin daur ulang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh, ketergantungan industri tekstil terhadap bahan baku impor yang mahal dapat dikurangi secara signifikan. Pakaian bekas cacahan dari luar negeri diharapkan dapat menjadi alternatif bahan baku murah bagi industri, sehingga menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk tekstil dalam negeri.
"Kami di Kementerian UMKM sedang mengkaji terkait perjanjian ini memang belum final. Yang pasti terkait pakaian cacah memang ada industri kita yang bisa mengolah menjadi tekstil, didaur ulang. Sebenarnya sudah banyak impor pakaian bekas cacahan sebelumnya, cuma memang optimalisasi mesinnya itu belum sebesar yang kita harapkan," ujar Temmy dalam sebuah kesempatan.
Namun, Temmy tidak dapat menjamin bahwa kebijakan impor SWC tidak akan membuka celah bagi masuknya pakaian bekas ilegal (thrifting) ke pasar dalam negeri. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi pasar dalam negeri dan UMKM dari persaingan yang tidak sehat.
"Kalau dibilang ada jaminan ga (pakaian bekas jadi justru masuk)? ya selama ini pun bukan barang bekas cacah kita kecolongan, bebas masuk. Sekarang tinggal bagaimana, sudah clear lah sikap pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Saya yakin sudah dibahas di Kementerian Keuangan," jelasnya.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh para pengusaha tekstil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyatakan penolakannya terhadap impor pakaian bekas cacahan dari AS. Ia mengaku tidak keberatan dengan impor kapas dengan bea masuk 0%, karena komoditas tersebut merupakan bahan baku penting bagi industri. Namun, ia khawatir bahwa impor SWC akan mengganggu pasar anggota IPKB, yang sebagian besar merupakan UMKM.
Nandi mempertanyakan jaminan bahwa yang masuk ke Indonesia benar-benar pakaian bekas cacahan, bukan pakaian bekas utuh yang masih layak pakai. Ia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan nasib industri kecil menengah (IKM) yang mempekerjakan jutaan orang.
"Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal," tambah Nandi.