Jakarta – Pasar emas domestik kembali menunjukkan dinamika menarik. Harga emas Antam, yang menjadi acuan bagi banyak investor di Indonesia, mengalami kenaikan tipis pada hari ini. Pergerakan harga ini terjadi di tengah fluktuasi yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir, mencerminkan sentimen pasar yang masih belum stabil.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, harga emas Antam 24 karat tercatat naik sebesar Rp 4.000 per gram, menjadi Rp 2.916.000 per gram. Kenaikan ini, meskipun tidak terlalu besar, memberikan sedikit angin segar bagi para pemilik emas Antam, setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.
Menurut pantauan dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga satuan emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, berada di angka Rp 1.508.000. Sementara itu, untuk investasi yang lebih besar, harga emas 10 gram dipatok pada Rp 28.655.000, dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg), dibanderol dengan harga fantastis, yaitu Rp 2.856.600.000.
Perlu dicatat bahwa pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir cukup dinamis. Pada hari Rabu, 18 Februari, misalnya, harga emas Antam mengalami dua kali perubahan dalam sehari. Pada pembukaan perdagangan, harganya sempat turun Rp 40.000 menjadi Rp 2.878.000 per gram. Namun, pada sore harinya, harga emas Antam kembali rebound, naik sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 2.912.000 per gram. Fluktuasi ini menunjukkan betapa sensitifnya pasar emas terhadap berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Jika kita melihat tren harga emas Antam dalam sepekan terakhir, terlihat bahwa harganya bergerak dalam rentang Rp 2.904.000 – Rp 2.916.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, rentang pergerakan harga emas Antam lebih lebar, yaitu antara Rp 2.705.000 hingga Rp 2.916.000 per gram. Perbedaan rentang harga ini mengindikasikan adanya volatilitas yang cukup tinggi dalam pasar emas dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada hari ini, harga buyback naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 2.694.000 per gram. Harga buyback ini penting bagi mereka yang ingin menjual kembali emas Antam yang dimilikinya. Dengan harga buyback yang lebih tinggi, tentu saja akan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi penjual.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, para investor perlu mempertimbangkan faktor pajak ini dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian dari transaksi jual beli emas.
Rincian Harga Emas Antam (19 Februari 2026):
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, untuk berbagai ukuran: