Jakarta – Kebijakan pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran likuiditas besar-besaran ke sektor perbankan, khususnya Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali menjadi sorotan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengalokasikan ratusan triliun rupiah dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke sejumlah bank BUMN dengan harapan dapat memicu pertumbuhan kredit di sektor riil. Namun, hasil yang diharapkan tampaknya belum sepenuhnya terwujud, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas strategi ini dan faktor-faktor lain yang mungkin menghambat pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, dalam sebuah forum virtual yang diselenggarakan oleh OJK Institute, menyampaikan pandangannya mengenai dampak kebijakan penempatan SAL ini. Menurutnya, meskipun perbankan telah menerima suntikan likuiditas yang signifikan, pertumbuhan kredit masih tertahan di bawah angka 10%. Angka ini menunjukkan bahwa transfer dana dari pemerintah ke perbankan belum secara otomatis diterjemahkan menjadi peningkatan signifikan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Kebijakan-kebijakan pemerintah lain yang mempengaruhi ekonomi di tahun ini, tentunya ada peningkatan likuiditas melalui penempatan dana SAL di perbankan. Ternyata hal itu belum diterjemahkan menjadi peningkatan kredit. Ini apakah masalah waktu? Pertumbuhan kredit masih di bawah 10%, di 7,9%. Jadi belum kelihatan dampaknya kepada peningkatan kredit," ujar Mari. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya kesenjangan antara ekspektasi dan realitas di lapangan, serta memicu perdebatan mengenai akar permasalahan yang sebenarnya.

Pemerintah berharap dengan penempatan SAL di bank BUMN, lembaga keuangan ini akan lebih leluasa dalam menyalurkan kredit dengan suku bunga yang lebih kompetitif. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi, konsumsi, dan pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun, mengapa realisasinya tidak seindah harapan? Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis situasi ini.

Faktor-faktor Penghambat Pertumbuhan Kredit:

  1. Suku Bunga Kredit yang Masih Tinggi: Meskipun Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelonggaran kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) secara bertahap sepanjang tahun 2025, dari 6% menjadi 4,75%, penurunan ini belum sepenuhnya tercermin dalam penurunan suku bunga kredit perbankan. Suku bunga kredit yang masih dianggap tinggi menjadi salah satu penghalang utama bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas transmisi kebijakan moneter dari BI ke sektor perbankan. Mengapa penurunan BI Rate tidak serta merta menurunkan suku bunga kredit? Beberapa faktor yang mungkin berperan adalah biaya operasional perbankan, margin keuntungan yang diinginkan, dan risiko kredit yang dipersepsikan.

    Masalah Permintaan Kredit (Demand Side): Pertumbuhan kredit tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana (suplai), tetapi juga pada permintaan dari masyarakat dan dunia usaha. Jika permintaan kredit lemah, maka perbankan akan kesulitan untuk menyalurkan dana yang telah mereka terima. Mari Elka Pangestu menyoroti adanya masalah daya beli yang dapat mempengaruhi permintaan kredit. Pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan ketidakpastian ekonomi global dapat menekan daya beli masyarakat, sehingga mengurangi keinginan mereka untuk berutang. Selain itu, dunia usaha mungkin enggan berinvestasi jika prospek bisnis mereka tidak pasti atau jika mereka menghadapi tantangan-tantangan lain seperti regulasi yang rumit atau infrastruktur yang kurang memadai.

    Faktor Risiko Kredit: Perbankan tentu saja tidak ingin mengambil risiko yang berlebihan dalam menyalurkan kredit. Mereka harus memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman mereka. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, perbankan mungkin lebih selektif dalam memberikan kredit, terutama kepada sektor-sektor yang dianggap berisiko tinggi. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan kredit secara keseluruhan, meskipun likuiditas perbankan cukup tinggi.

    Defisit Neraca Pembayaran dan Nilai Tukar Rupiah: Mari Elka Pangestu juga menyoroti dampak defisit neraca pembayaran terhadap nilai tukar rupiah. Meskipun neraca perdagangan (ekspor dikurangi impor) positif, aliran modal keluar (capital outflow) dapat menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah. Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya impor dan pada akhirnya menekan daya beli masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, ketidakpastian nilai tukar rupiah dapat membuat pelaku usaha enggan berinvestasi atau mengambil pinjaman dalam mata uang asing.