Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui laporan Komisi XI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Keputusan ini menandai babak baru bagi OJK, lembaga yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Hasil dari proses seleksi yang ketat ini menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru. Penunjukan Friderica ini disambut dengan harapan besar dari berbagai pihak, mengingat tantangan yang dihadapi oleh sektor jasa keuangan semakin kompleks dan dinamis. Pengalaman dan kapabilitas Friderica diharapkan mampu membawa OJK menuju arah yang lebih baik, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam laporannya menyampaikan secara rinci proses yang telah dilalui oleh Komisi XI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota DK OJK. Proses ini, yang berlangsung pada hari Rabu, 11 Maret 2026, melibatkan serangkaian tahapan evaluasi yang komprehensif, termasuk pendalaman rekam jejak, visi dan misi, serta kemampuan para calon dalam menghadapi berbagai isu strategis di sektor jasa keuangan.

"Pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, melalui rapat internal Komisi XI DPR RI, kami memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui 5 nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026-2031," ungkap Misbakhun pada hari Kamis, 12 Maret 2026, dalam laporannya di hadapan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan harapan besar dari Komisi XI agar jajaran pimpinan baru OJK dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi stabilitas dan pertumbuhan sektor ini, dan oleh karena itu, menjadi prioritas utama bagi OJK untuk terus dijaga dan ditingkatkan.

"Harapan kami, para komisioner, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Otoritas Jasa Keuangan, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia, supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya oleh masyarakat, dan menjadi bagian dari proses pembangunan Indonesia ke depan yang memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara," tegas Misbakhun.

Misbakhun juga menekankan pentingnya OJK untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren global yang semakin pesat. Sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada disrupsi teknologi yang signifikan, dan OJK harus mampu memfasilitasi inovasi sekaligus menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Setelah menyampaikan laporan Komisi XI, Misbakhun meminta persetujuan dari majelis sidang paripurna atas hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi XI. Permintaan ini kemudian direspon positif oleh para anggota DPR yang hadir.

"Selanjutnya, kami meminta agar rapat paripurna DPR hari ini dapat memberikan persetujuan," ujar Misbakhun, mengakhiri laporannya.