Memasuki tahun 2026, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggulirkan program mudik gratis yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. Program ini hadir sebagai solusi transportasi yang terjangkau dan aman bagi para pemudik yang ingin merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta di kampung halaman. Pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan armada bus yang signifikan untuk melayani kebutuhan perjalanan arus mudik dan arus balik.

Sebanyak 401 unit bus telah disediakan dengan total kapasitas mencapai 15.834 penumpang. Ketersediaan armada yang melimpah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemudik, baik yang berasal dari Pulau Jawa maupun yang ingin melakukan perjalanan hingga ke Pulau Sumatera. Program ini secara resmi dibuka mulai tanggal 1 Maret 2026 dan mencakup 34 kota tujuan yang tersebar di 10 provinsi. Jaringan rute yang luas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi konektivitas antar daerah, terutama menjelang momen penting keagamaan.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran: Persiapan Matang untuk Mudik Lancar

Untuk dapat mengikuti program mudik gratis ini, calon peserta diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Merujuk pada informasi yang dipublikasikan oleh Radar Bayuwangi, setiap pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK). Fleksibilitas pendaftaran memungkinkan satu akun untuk mendaftarkan hingga tiga orang anggota keluarga tambahan, sehingga total maksimal empat orang per akun. Selain itu, bagi peserta yang berencana membawa sepeda motor, persyaratan tambahan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM C asli juga wajib dilampirkan.

Pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 1 hingga 15 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Sistem pendaftaran yang diterapkan adalah "siapa cepat dia dapat" (first come, first served). Hal ini berarti kuota harian akan ditutup segera setelah terpenuhi, sehingga pemudik disarankan untuk segera melakukan pendaftaran begitu periode pembukaan dimulai. Setiap peserta hanya diperkenankan memilih satu kota tujuan. Penting untuk dicatat bahwa jika peserta ingin mengikuti arus balik, pendaftaran untuk arus balik harus dilakukan secara bersamaan saat mendaftar untuk arus mudik.

Validasi Data: Langkah Krusial Setelah Pendaftaran Online

Setelah berhasil menyelesaikan pendaftaran secara online, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan registrasi ulang atau validasi data di posko yang telah ditentukan. Peserta memiliki batas waktu maksimal tiga hari setelah tanggal pendaftaran online untuk melakukan validasi ini. Kegagalan dalam melakukan validasi sesuai jadwal akan berakibat pada pembatalan data peserta dan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh sistem, sehingga peserta tidak dapat mendaftar kembali.

Layanan validasi data tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di enam lokasi posko yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk memudahkan akses bagi calon pemudik yang berada di area Jabodetabek.

Jadwal Keberangkatan: Perencanaan Detail untuk Mudik dan Balik