Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, yang diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai baru. Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat mengakses layanan penukaran uang baru melalui unit kas keliling yang telah dijadwalkan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mendistribusikan uang tunai dan memenuhi lonjakan permintaan uang pecahan kecil yang lazim terjadi menjelang hari raya.
Layanan penukaran uang baru ini dirancang untuk berjalan secara terstruktur. Penjadwalan yang cermat diterapkan untuk memastikan kelancaran proses, menjaga kerapian antrean, serta mematuhi kuota yang telah ditetapkan di setiap wilayah operasional. Hal ini penting untuk memberikan pengalaman yang optimal bagi seluruh masyarakat yang ingin menukarkan uangnya.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru pada tahun 2026 dapat melakukannya secara daring (online) melalui aplikasi PINTAR BI. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs resmi BI, yaitu pintar.bi.go.id. Melalui platform digital ini, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi kas keliling yang paling dekat dengan domisili mereka, menentukan jadwal penukaran yang sesuai dengan ketersediaan waktu, serta memilih jenis layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan pribadi. Penting untuk dicatat bahwa sebelum mendatangi lokasi kas keliling, masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara online sebagai syarat utama.
Jadwal dan Wilayah Layanan Penukaran Uang Baru 2026
Jadwal pelaksanaan penukaran uang baru oleh Bank Indonesia bervariasi antar wilayah. Periode kedua layanan PINTAR BI secara resmi dibuka mulai Kamis, 26 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
- Wilayah Pulau Jawa: Pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada tanggal 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran akan berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
- Wilayah Luar Pulau Jawa: Untuk masyarakat di luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka sehari setelahnya, yaitu pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran pun sama, berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Persyaratan Penukaran Uang di PINTAR BI
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat saat melakukan penukaran uang melalui kas keliling. Syarat utamanya adalah pemesan harus hadir di lokasi sesuai jadwal yang telah dipilih, dengan membawa dokumen identitas serta uang tunai yang telah didaftarkan untuk ditukarkan.
Dokumen yang Diperlukan:
Meskipun rincian spesifik dokumen yang wajib dibawa akan diumumkan lebih lanjut oleh BI, biasanya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.