JAKARTA – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus menjadi instrumen vital Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga dari keluarga kurang mampu. Seiring berjalannya waktu, mekanisme pendataan dan pendaftaran KJP Plus diperbarui untuk memastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Bagi orang tua dan wali murid yang ingin memastikan anaknya menjadi penerima manfaat pada tahun 2026, memahami secara mendalam mengenai cara daftar KJP Plus 2026, syarat, jadwal, hingga alur pendaftaran adalah langkah krusial.
KJP Plus bukan sekadar kartu, melainkan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya pendidikan, mencakup dana personal untuk kebutuhan belajar dan, bagi siswa sekolah swasta, subsidi Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang setara dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kriteria dan Syarat Utama Penerima KJP Plus 2026
Sebelum melangkah pada prosedur pendaftaran, calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Persyaratan ini bersifat ketat dan menjadi gerbang utama untuk lolos seleksi.
Secara umum, berikut adalah persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
- Usia Produktif Sekolah: Peserta didik harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Status Kependudukan: Wajib berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
- Status Siswa Aktif: Terdaftar secara aktif sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta, mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, atau pendidikan non-formal seperti PKBM dan LKP.
- Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu atau membutuhkan bantuan pendidikan.
Kisah Inspiratif Tenaga Honorer Dishub Majalengka Fasilitasi Sunatan Massal Gratis Sejak 2017
Pentingnya Status DTKS:
Hal yang paling mendasar dalam proses pendaftaran KJP Plus adalah status kepemilikan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem pendaftaran KJP Plus saat ini berbasis pada data residu DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial. Oleh karena itu, langkah prasyarat mutlak bagi orang tua adalah memastikan NIK siswa atau kepala keluarga tercatat dan berstatus “Masuk Penetapan” dalam DTKS. Jika belum terdaftar, proses pengajuan KJP Plus tidak dapat dilanjutkan sebelum pemutakhiran data di kelurahan dilakukan.