KABARNUSANTARA.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penundaan terbaru mengenai implementasi transaksi short selling di pasar saham domestik yang diperpanjang hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai dinamika dan kebijakan yang berlaku di pasar modal.

Keputusan penundaan ini secara resmi disampaikan oleh BEI melalui pengumuman bernomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026. Pengumuman tersebut dirilis pada tanggal 16 Maret 2026, menetapkan tanggal baru untuk penerapan fasilitas tersebut.

Penundaan ini berlaku hingga tanggal 14 September 2026, memberikan waktu tambahan bagi pasar untuk mempersiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan regulator pasar modal yang lebih luas.

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026," tulis manajemen BEI dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (17/3/2026).

Seiring dengan penundaan pelaksanaan short selling, BEI juga menyatakan tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling hingga tanggal yang sama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bursa nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

BEI menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap sejumlah surat yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat-surat OJK tersebut berkaitan dengan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, serta batasan auto rejection.

Penundaan implementasi transaksi short selling ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal 17 Maret 2026. Keputusan ini menambah rentetan penundaan yang telah terjadi sebelumnya di pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, implementasi transaksi short selling telah mengalami beberapa kali penundaan. Kebijakan ini diambil oleh regulator sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memberikan waktu adaptasi bagi pelaku pasar.

Pada Maret 2025, BEI juga sempat menunda short selling karena adanya tekanan pasar yang dipicu kekhawatiran defisit APBN dan ancaman tarif dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kondisi pasar saat itu dianggap belum stabil untuk menerapkan mekanisme baru tersebut.