Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah gencar melakukan upaya untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengajukan proposal baru kepada dua penyedia indeks global terkemuka, Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell. Proposal ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan aliran investasi asing ke pasar modal Indonesia, serta memperkuat posisi BEI sebagai bursa efek yang transparan, efisien, dan berstandar internasional.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa proposal yang diajukan mencakup sejumlah poin utama yang dirancang untuk mengatasi isu-isu krusial dan memenuhi ekspektasi investor global. Fokus utama dari proposal ini adalah meningkatkan transparansi kepemilikan saham dan memperkuat aturan terkait free float, atau jumlah saham yang beredar bebas di pasar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, serta mengurangi risiko manipulasi pasar dan praktik-praktik yang merugikan investor.
Peningkatan Transparansi Kepemilikan Saham: Langkah Konkret Menuju Pasar Modal yang Lebih Adil dan Efisien
Salah satu poin utama dalam proposal yang diajukan BEI adalah pengungkapan (disclosure) pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%. Hal ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEI. Selama ini, kurangnya informasi detail mengenai kepemilikan saham seringkali menjadi perhatian investor, terutama investor asing, karena dapat menimbulkan kekhawatiran terkait corporate governance dan potensi konflik kepentingan.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa granularisasi data kepemilikan saham, yaitu penyediaan informasi yang lebih detail dan rinci mengenai kepemilikan saham, sudah mencapai tahap final. Dengan adanya granularisasi data, investor akan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai struktur kepemilikan saham suatu perusahaan, termasuk identitas pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, dan hubungan antara pemegang saham yang berbeda. Informasi ini sangat penting bagi investor dalam membuat keputusan investasi yang cerdas dan terinformasi.
"Proposal yang sudah kami sampaikan kepada global indeks provider antara lain MSCI dan FTSE. Pertama, terkait dengan pengungkapan atau disclosure pemegang saham 1%, dan granularisasi data itu sudah pada tahap final," ungkap Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen BEI untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menarik lebih banyak investasi ke pasar modal Indonesia.
Penguatan Aturan Free Float: Mendorong Likuiditas dan Stabilitas Pasar Modal
Selain peningkatan transparansi kepemilikan saham, proposal yang diajukan BEI juga memuat aturan baru mengenai ketentuan batas minimum free float sebesar 15%. Free float adalah persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar. Semakin tinggi free float suatu perusahaan, semakin likuid saham perusahaan tersebut, dan semakin mudah bagi investor untuk membeli dan menjual saham tanpa mempengaruhi harga secara signifikan.
Aturan minimum free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia, serta mengurangi risiko manipulasi harga saham. Perusahaan-perusahaan dengan free float yang rendah cenderung lebih rentan terhadap manipulasi harga, karena sejumlah kecil transaksi dapat menyebabkan fluktuasi harga yang signifikan. Dengan menetapkan batas minimum free float, BEI berharap dapat menciptakan pasar yang lebih stabil dan efisien, serta melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.