Keluarnya kabar mengenai kelanjutan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900 ribu pada tahun anggaran 2026 kembali memicu antusiasme di kalangan masyarakat kurang mampu. Bantuan tunai ini memang dikenal signifikan dalam membantu menjaga daya beli masyarakat sepanjang tahun sebelumnya. Namun, publik perlu mencermati klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai status program tersebut untuk tahun berjalan 2026.

Pemerintah Tegaskan Penghentian BLT Kesra

Terkait isu yang beredar luas, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan penegasan bahwa program BLT Kesra dengan nominal Rp900 ribu tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. Program ini sejatinya merupakan skema bantuan sementara yang dirancang untuk merespons tekanan ekonomi spesifik dan telah ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2025.

Menurut keterangan resmi, BLT Kesra yang sebelumnya menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bertujuan sebagai insentif tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi masyarakat tergolong desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keputusan penghentian ini disebut bergantung pada kondisi ekonomi nasional yang diharapkan membaik, ketersediaan anggaran, serta pergeseran prioritas pemerintah menuju program perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan.

Bansos Reguler Tetap Menjadi Prioritas

Meskipun BLT Kesra telah berakhir, pemerintah menjamin bahwa program bantuan sosial (bansos) reguler lainnya akan tetap berjalan dan disalurkan sesuai dengan data terbaru dari DTSEN. Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa penyaluran bansos reguler tahun 2026 tetap menargetkan sekitar 18 juta KPM.

Masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima BLT Kesra diimbau untuk memeriksa status kepesertaan mereka pada program-program yang masih aktif. Beberapa program utama yang dipastikan berlanjut antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Penyaluran dilakukan dalam empat tahap triwulanan sepanjang tahun.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM yang terdaftar, biasanya disalurkan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pokok.
  • Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng: Program dukungan pangan ini juga dikonfirmasi berlanjut pada tahun 2026.