Jakarta – Status PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan Persero kembali menjadi sorotan publik setelah kedua perusahaan, yang merupakan anggota holding BUMN pertambangan MIND ID, secara resmi menyandang status tersebut. Perubahan ini memicu berbagai pertanyaan mengenai implikasi kepemilikan negara dan posisi strategis kedua perusahaan di bawah naungan MIND ID.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan penjelasan komprehensif terkait perubahan status ini. Menurut Dony, perubahan status tersebut didasarkan pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). UU BUMN yang baru mengatur tentang kepemilikan langsung negara sebesar 1% pada BUMN-BUMN besar, termasuk Antam dan PTBA. Kepemilikan langsung ini menjadi dasar formal perubahan status menjadi Persero.
"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," ujar Dony di DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2026). Penjelasan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran yang mungkin muncul terkait perubahan status dan posisioning Antam dan PTBA dalam ekosistem BUMN pertambangan.
Perlu digarisbawahi bahwa perubahan status menjadi Persero tidak serta merta melepaskan Antam dan PTBA dari kendali MIND ID. MIND ID tetap berperan sebagai holding BUMN pertambangan yang membawahi kedua perusahaan tersebut. Perubahan status ini lebih merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, khususnya UU BUMN yang baru, yang menekankan kepemilikan langsung negara pada perusahaan-perusahaan BUMN strategis.
Sebelumnya, informasi mengenai perubahan nama perusahaan telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang membahas dan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN.
Antam sendiri telah menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama pengambilan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan hasil RUPSLB tersebut, diputuskan untuk mengubah nama perusahaan.
"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," demikian pernyataan resmi Manajemen Antam yang dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (18/2/2026). Perubahan nama ini menandai secara formal perubahan status perusahaan menjadi Persero.
Senada dengan Antam, PTBA juga menggelar RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda utama pengambilan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan. RUPSLB PTBA juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN yang baru. Melalui agenda tersebut, disepakati bahwa PTBA secara resmi menyandang status Persero yang efektif mulai 13 Februari 2026.
"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Manajemen PTBA dalam pengumuman resminya.