Jakarta – Harapan baru bagi pemulihan pasca-bencana di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) semakin nyata. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyetujui alokasi tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,56 triliun yang akan disalurkan pada tahun 2026. Keputusan ini disambut gembira oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana, mengingat dana tersebut sangat krusial untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang melihat urgensi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi dampak bencana yang melanda ketiga provinsi tersebut. Menkeu Purbaya menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan maksimal dalam upaya pemulihan.
"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,56 triliun. Kita ambil yang maksimal sesuai usulan Mendagri," ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merespon kebutuhan mendesak di daerah yang terdampak bencana.
Total terdapat 67 daerah di ketiga provinsi Sumatera yang akan menerima kucuran dana tambahan TKD ini. Rinciannya, 47 daerah merupakan wilayah yang mengalami penurunan alokasi TKD akibat dampak bencana, sementara 20 daerah lainnya terdampak bencana namun tidak mengalami penurunan TKD. Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan seluruh daerah yang terdampak dapat segera bangkit dan melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menjelaskan rincian alokasi tambahan TKD tersebut. Dana tersebut akan dialokasikan untuk beberapa pos penting, antara lain penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Diversifikasi alokasi ini bertujuan untuk memastikan pemulihan yang komprehensif, mencakup aspek keuangan daerah, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah pusat menjanjikan proses penyaluran dana tambahan TKD ini akan dilakukan secepat mungkin. Menkeu Purbaya memastikan bahwa transfer dana akan dimulai paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026 dengan persyaratan yang minimal. Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yaitu Februari, Maret, dan April. Dengan skema ini, diharapkan daerah-daerah yang membutuhkan dana dapat segera mengaksesnya dan memulai program pemulihan yang telah direncanakan.
"Penyaluran tambahan TKD di Februari paling tidak minggu keempat akan mencapai Rp 4,2 triliun. Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok Pemda, penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya," terang Purbaya. Penegasan ini memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dana, memastikan bahwa prioritas utama adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menangani dampak bencana secara efektif.
Selain komitmen alokasi tambahan TKD, Menkeu Purbaya juga menyampaikan kabar baik mengenai transfer dana TKD yang telah dilakukan sebelumnya. Hingga tanggal 17 Februari 2026, pemerintah pusat telah mentransfer dana TKD sebesar Rp 13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Realisasi ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, yaitu sebesar 30% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 10,78 triliun. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan dukungan keuangan kepada daerah, terutama yang sedang menghadapi tantangan akibat bencana.
Menkeu Purbaya juga memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan daerah di ketiga provinsi tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, kondisi keuangan Aceh, Sumut, dan Sumbar pada bulan Januari 2026 terbilang cukup stabil. Aceh tercatat memiliki kas sebesar Rp 3,5 triliun, Sumut Rp 4,5 triliun, dan Sumbar Rp 1,8 triliun, sehingga total kas yang dimiliki ketiga provinsi mencapai Rp 9,9 triliun.