KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Benny Tjokrosaputro, yang lebih dikenal sebagai Bentjok, dengan melarangnya menjabat posisi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal seumur hidup. Keputusan ini menutup pintu Bentjok dari industri pasar modal Indonesia secara permanen.
Sanksi berat ini diberikan sebagai konsekuensi dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana investasi yang merugikan negara dalam skala masif. Kasus ini melibatkan dana dari BUMN raksasa, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Total kerugian negara yang timbul dari rangkaian kasus investasi tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, mendekati Rp 40 triliun. Kerugian ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang menjerat nama besar di industri keuangan.
Dalam persidangan kasus Jiwasraya, Bentjok telah divonis penjara seumur hidup atas dakwaan korupsi dan pencucian uang, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp16,08 triliun. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti signifikan.
Mengenai vonis kasus Asabri, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut hukuman mati, majelis hakim memutuskan vonis nihil karena Bentjok sudah menerima hukuman terberat dari kasus Jiwasraya. Namun, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti.
"Untuk kasus Asabri ini, Bentjok divonis membayar uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun," terang salah satu sumber dalam proses persidangan.
Di masa kejayaannya, Bentjok pernah diakui sebagai salah satu figur paling berpengaruh di bursa saham domestik, bahkan dijuluki sebagai 'dewa trader'. Reputasinya pernah menempatkannya dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Bahkan, majalah Forbes pernah mencantumkan namanya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada periode 2018. Kekayaan bersihnya kala itu ditaksir mencapai US$ 670 juta atau setara dengan sekitar Rp 9,8 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Saham PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) menjadi trademark bagi manuver Bentjok dalam menggerakkan harga saham di pasar. Namun, jejak kontroversinya sejatinya sudah ada jauh sebelum skandal besar ini mencuat ke permukaan.