Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung ekonomi global dengan pengumuman terbarunya mengenai kenaikan tarif global secara sepihak. Langkah ini, yang dinilai kontroversial dan berpotensi memicu perang dagang baru, menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pelaku bisnis dan pengamat ekonomi di seluruh dunia. Trump menyatakan akan memberlakukan tarif hingga batas maksimum 15% sebagai pengganti kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Pengumuman ini, yang disampaikan melalui platform media sosial Truth Social, mengejutkan banyak pihak. Sebelumnya, pada hari Jumat, Trump mengumumkan penetapan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk semua barang yang masuk ke Amerika Serikat. Namun, hanya berselang satu hari, ia mengumumkan kenaikan tarif tersebut hingga batas maksimum yang diizinkan, yaitu 15%. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang stabilitas kebijakan perdagangan AS di bawah kepemimpinan Trump dan menimbulkan ketidakpastian bagi para eksportir yang bergantung pada pasar Amerika.

Menurut laporan dari BBC, kebijakan tarif baru ini akan didasarkan pada undang-undang perdagangan yang belum pernah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif baru tanpa persetujuan Kongres selama periode waktu tertentu. Dalam hal ini, tarif baru ini diperkirakan akan berlaku selama sekitar lima bulan sebelum pemerintah harus meminta persetujuan Kongres untuk penerapan tarif secara permanen. Penggunaan undang-undang yang relatif tidak dikenal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan dasar hukum dari kebijakan tarif baru ini.

Rencana awal penetapan tarif global sebesar 10% dijadwalkan mulai berlaku pada hari Selasa, 24 Februari. Namun, dengan adanya pengumuman kenaikan tarif menjadi 15%, belum jelas apakah perubahan ini akan diberlakukan pada tanggal yang sama atau akan ada penundaan. Ketidakjelasan ini semakin memperburuk ketidakpastian di pasar dan mempersulit perusahaan untuk merencanakan strategi bisnis mereka.

Trump menjelaskan bahwa keputusannya untuk menaikkan bea masuk diambil setelah meninjau keputusan Mahkamah Agung yang disebutnya sebagai keputusan "konyol dan sangat anti-Amerika". Ia mengkritik keputusan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi kebijakannya dan merugikan kepentingan ekonomi Amerika Serikat.

Keputusan Mahkamah Agung yang dimaksud adalah keputusan yang menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya ketika memperkenalkan tarif global yang luas tahun lalu menggunakan undang-undang tahun 1977 yang dikenal sebagai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Mahkamah Agung berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Menurut data pemerintah terbaru, Amerika Serikat telah mengumpulkan setidaknya US$ 130 miliar dalam bentuk tarif menggunakan IEEPA. Mahkamah Agung memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan kepada perusahaan-perusahaan yang terkena dampak tarif tersebut. Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi kebijakan perdagangan Trump dan menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dari tarif-tarif yang telah diberlakukan sebelumnya.

Pengumuman kenaikan tarif global oleh Trump ini diperkirakan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi global. Kenaikan tarif akan meningkatkan biaya barang-barang impor di Amerika Serikat, yang pada gilirannya dapat menyebabkan inflasi dan mengurangi daya beli konsumen. Selain itu, kenaikan tarif juga dapat memicu pembalasan dari negara-negara lain, yang dapat menyebabkan perang dagang yang merugikan semua pihak.

Para ahli ekonomi memperingatkan bahwa perang dagang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengurangi investasi, dan meningkatkan pengangguran. Mereka mendesak pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara lain untuk mencari solusi damai melalui negosiasi dan kerja sama.