Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menunjukkan amarahnya yang meluap-luap pada hari Jumat, 20 Februari 2026, setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif bea masuk resiprokal yang sebelumnya menjadi andalannya. Merespon kekecewaan mendalam ini, Trump langsung mengumumkan rencananya untuk menandatangani perintah eksekutif baru yang akan memberlakukan tarif global sebesar 10%. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Putih, Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya dan secara terbuka mengkritik putusan pengadilan tinggi tersebut. "Tarif ‘Pasal 122’ yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung," tegas Trump dengan nada geram, seperti dikutip dari CNBC, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kekecewaan Trump tidak hanya tertuju pada hasil putusan, tetapi juga pada integritas dan keberanian para hakim. "Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujarnya dengan nada mencela.
Putusan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai pukulan telak bagi kebijakan ekonomi Trump, karena membatalkan dasar hukum dari banyak tarif yang selama ini dianggap krusial untuk perekonomian AS dan untuk menghidupkan kembali sektor manufaktur Amerika yang terus menyusut. Trump berpendapat bahwa tarif tersebut adalah alat penting untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja bagi warga Amerika.
Meskipun menghadapi tantangan hukum yang signifikan, Trump bersikeras bahwa ia akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa perlu persetujuan Kongres. "Saya tidak harus," jawab Trump dengan tegas ketika ditanya mengapa ia tidak ingin bekerja sama dengan lembaga legislatif. "Saya berhak memberlakukan tarif," lanjutnya, menegaskan keyakinannya akan kewenangannya dalam masalah perdagangan.
Kemarahan Trump bahkan meluas hingga menyasar dua hakim Mahkamah Agung yang ia nominasikan sendiri, yaitu Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Kedua hakim tersebut memberikan suara bersama mayoritas dalam putusan tarif 6-3, yang membuat Trump merasa dikhianati. "Saya pikir keputusan mereka mengerikan. Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua," kata Trump dengan nada pedas. Komentar ini menunjukkan betapa dalamnya kekecewaan Trump terhadap para hakim yang sebelumnya ia harapkan akan mendukung agendanya.
Sebagai respons langsung terhadap putusan Mahkamah Agung, Trump mengumumkan rencananya untuk menandatangani keputusan yang memberlakukan tarif baru bea masuk sebesar 10%. Tarif ini akan diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memberikan presiden kewenangan luas untuk mengatur perdagangan demi kepentingan nasional.
Pemberlakuan tarif baru ini diperkirakan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian global. Tarif yang lebih tinggi dapat meningkatkan harga barang-barang impor, yang pada akhirnya dapat membebani konsumen Amerika. Selain itu, tarif juga dapat memicu pembalasan dari negara-negara lain, yang dapat menyebabkan perang dagang yang merugikan semua pihak.
Namun, Trump berpendapat bahwa manfaat dari tarif baru ini akan jauh lebih besar daripada biayanya. Ia percaya bahwa tarif akan melindungi industri Amerika dari persaingan asing yang tidak adil, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Trump juga berpendapat bahwa tarif adalah alat penting untuk menegosiasikan kesepakatan perdagangan yang lebih baik dengan negara-negara lain.