Menjelang bulan Ramadan tahun 2026, perhatian publik mulai tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kabar gembira ini tidak hanya menyasar para pegawai aktif, tetapi juga para purnawirawan atau pensiunan. Artikel ini akan mengulas prediksi jadwal, perkiraan besaran, serta mekanisme penyaluran THR bagi pensiunan ASN pada tahun 2026, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi.

Estimasi Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026

Merujuk pada Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, ketentuan pencairan THR adalah paling cepat 15 hari kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan asumsi Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret, maka perkiraan awal pencairan THR pensiunan dapat dimulai pada hari Rabu, 25 Februari 2026.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggal pasti pencairan masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, termasuk untuk para pensiunan, dengan rencana penyaluran di awal bulan Ramadan. Meskipun demikian, hingga kini, tanggal definitif pencairan belum diumumkan secara resmi. Dalam keterangan terbarunya, Purbaya menegaskan bahwa pengumuman kepastian pencairan THR akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komponen dan Perkiraan Besaran THR Pensiunan 2026

Pensiunan ASN tidak hanya akan menerima dana pensiun pokok mereka, tetapi juga akan mendapatkan komponen tambahan berupa THR. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2025, komponen THR untuk pensiunan PNS diperkirakan mencakup:

  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.

Untuk memperkirakan jumlah THR pensiunan PNS tahun 2026, kita dapat merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pengaturan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil. Diperkirakan jumlah THR akan tetap konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, yang meliputi:

  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga (jika ada).
  • Tunjangan pangan.