Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam upaya reformasi pasar modal Indonesia dengan menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1%. Kebijakan ini, yang ditujukan kepada otoritas pasar modal, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi saham, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa pengungkapan data kepemilikan saham yang lebih detail dan transparan merupakan langkah krusial dalam memodernisasi dan menyehatkan pasar modal. "Kami telah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memerintahkan kepada KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Langkah ini dipandang sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi dalam pasar modal Indonesia. Selama ini, informasi mengenai kepemilikan saham seringkali kurang detail dan sulit diakses oleh publik, yang dapat memicu praktik-praktik yang merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan investor akan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi penting, sehingga mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terinformasi.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa data kepemilikan saham di atas 1% akan dipublikasikan secara terbuka melalui website BEI. Hal ini akan memudahkan investor, analis, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk mengakses informasi yang relevan dan menganalisis tren kepemilikan saham. "Tentunya ini sangat baik dan juga nanti akan segera dapat diimplementasikan oleh KSEI. Dan data ini akan terbuka untuk publik yang akan disampaikan melalui website Bursa Efek Indonesia," imbuhnya. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, mengurangi praktik insider trading, dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

Dampak Positif bagi Pasar Modal Indonesia

Pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1% memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi pasar modal Indonesia. Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:

  1. Meningkatkan Transparansi: Dengan tersedianya informasi yang lebih detail mengenai kepemilikan saham, investor akan memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap struktur kepemilikan perusahaan. Hal ini akan mengurangi asimetri informasi dan memungkinkan investor untuk membuat keputusan investasi yang lebih rasional.
  2. Memperkuat Kepercayaan Investor: Transparansi yang lebih tinggi akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Investor akan merasa lebih aman dan nyaman berinvestasi karena mereka memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan relevan.
  3. Mencegah Praktik Insider Trading: Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan saham, potensi praktik insider trading dapat diminimalkan. Hal ini akan menciptakan pasar yang lebih adil dan efisien bagi semua peserta.
  4. Meningkatkan Likuiditas Pasar: Ketika investor merasa lebih percaya diri dan memiliki akses terhadap informasi yang lebih baik, mereka cenderung lebih aktif dalam melakukan transaksi saham. Hal ini akan meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas harga.
  5. Mendorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Pengungkapan data kepemilikan saham akan mendorong perusahaan untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik. Perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena mereka tahu bahwa kepemilikan saham mereka diawasi oleh publik.
  6. Menarik Investasi Asing: Pasar modal yang transparan dan efisien akan lebih menarik bagi investor asing. Dengan adanya kebijakan pengungkapan data kepemilikan saham, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya sebagai tujuan investasi global.

Tantangan dan Implementasi Kebijakan

Meskipun kebijakan pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1% memiliki potensi manfaat yang besar, implementasinya juga dapat menghadapi beberapa tantangan. Beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain: