Jakarta – Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di DKI Jakarta menuai protes dari kalangan pedagang pasar. Mereka khawatir aturan ini akan memukul perekonomian mereka, terutama pedagang kecil yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari penjualan rokok. Perda KTR ini sendiri mengatur berbagai hal terkait pengendalian rokok, termasuk penetapan kawasan-kawasan yang dilarang untuk merokok, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Lebih jauh lagi, aturan ini juga menyasar larangan pemajangan produk rokok dan iklan rokok di tempat-tempat penjualan.
Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), sebagai wadah yang menaungi para pedagang pasar, menyuarakan kekhawatiran anggotanya. Mereka menilai bahwa larangan pemajangan dan iklan rokok akan sangat merugikan pedagang, mengingat rokok merupakan salah satu komoditas yang banyak dijual di pasar-pasar tradisional. Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, mengungkapkan kebingungannya terkait korelasi antara larangan pemajangan rokok dengan tujuan menciptakan kawasan bebas asap rokok. Menurutnya, aturan ini justru terkesan mempersulit pedagang, terutama pedagang kelontong, UMKM, dan koperasi pasar yang selama ini mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber penghasilan.
"Mengatur itu boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok. Saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok. Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," tegas Andrian.
Andrian menjelaskan bahwa jika Perda KTR diimplementasikan secara kaku dengan melarang pemajangan dan iklan rokok, maka dampaknya akan langsung terasa pada penurunan omzet penjualan pedagang. Konsumen akan kesulitan mencari produk yang mereka inginkan karena tidak bisa melihatnya secara langsung. Selain itu, pedagang juga kehilangan kesempatan untuk melakukan branding kios dan etalase mereka melalui pajangan produk rokok. Padahal, selama ini, branding tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen dan memberikan keuntungan tambahan bagi pedagang.
"Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase. Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," paparnya.
Dampak yang paling terasa dari pelarangan ini, lanjut Andrian, adalah bagi pedagang kecil. Mereka yang memiliki modal terbatas dan mengandalkan penjualan rokok sebagai tulang punggung keluarga akan sangat terpukul. Menurut Andrian, hal ini sangat tidak adil, mengingat peraturan yang seharusnya mengatur kawasan justru berpotensi merusak perekonomian UMKM.
"Arah implementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.
INKOPPAS mengusulkan agar sebelum aturan teknis Perda KTR diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sebaiknya dilakukan kajian mendalam di lapangan. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak ekonomi yang mungkin timbul dan mencari solusi yang paling tepat agar kegiatan ekonomi di pasar tetap berjalan lancar.
"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harapnya.