Jakarta – Proses pemilihan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami akselerasi signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari Rabu, 11 Maret, setelah Presiden Prabowo Subianto menyerahkan daftar 10 nama dari 20 kandidat yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administratif. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap dinamika pasar keuangan yang tengah bergejolak.

Keputusan untuk mempercepat proses pemilihan ini diungkapkan oleh Purbaya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel). Menurutnya, percepatan ini didorong oleh pertimbangan kondisi pasar keuangan yang tengah dilanda ketidakpastian. Purbaya menampik spekulasi yang menyebutkan bahwa telah ada kandidat tertentu yang dipilih oleh presiden dan DPR RI.

"Tidak ada calon (pilihan) itu. Dipercepat karena kan keadaan guncang. Jadi gejolak perang mempengaruhi pasar, mempengaruhi harga minyak, memerlukan lebih cepat lagi orang yang definitif di OJK," jelas Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai urgensi yang melatarbelakangi percepatan proses seleksi. Dalam situasi pasar yang volatil dan rentan terhadap guncangan eksternal, kehadiran pimpinan OJK yang definitif menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dari Pansel yang diketuai Purbaya, jadwal pelaksanaan asesmen seharusnya berlangsung pada 10 Maret 2026, diikuti dengan proses wawancara pada 25-26 Maret 2026. Pemeriksaan kesehatan bagi nama-nama yang lolos seleksi juga telah dijadwalkan pada 9 Maret 2026 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Namun, jadwal ini kemudian direvisi secara drastis untuk mempercepat proses pemilihan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, turut mengamini alasan percepatan proses ini. Ia menekankan bahwa langkah cepat ini merupakan respons terhadap ketidakpastian global yang semakin meningkat. "Kita harus mengambil keputusan yang cepat pada situasi saat ini sebagai respons terhadap situasi-situasi ketidakpastian. Kita harus memberikan kepastian kepada pasar, terhadap apa saja yang harus diputuskan cepat, harus kita putuskan cepat sehingga mereka bisa memimpin lembaga dengan cepat," ujar Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR RI untuk memberikan kepastian kepada pasar dan memastikan keberlangsungan kepemimpinan yang efektif di OJK.

Komisi XI DPR RI akan melaksanakan fit and proper test pada Rabu (11/3) terhadap 10 nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo. Dari 10 nama tersebut, akan dipilih 5 nama untuk mengisi posisi-posisi strategis di OJK, yaitu: Ketua Dewan Komisioner; Wakil Ketua Dewan Komisioner; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen. Posisi-posisi ini memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan Indonesia.

Proses fit and proper test akan menjadi momen krusial bagi para kandidat untuk mempresentasikan visi, misi, dan strategi mereka dalam menghadapi tantangan dan peluang di sektor keuangan. Komisi XI DPR RI akan menggali lebih dalam mengenai kompetensi, integritas, dan rekam jejak para kandidat untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang memadai untuk memimpin OJK.

Setelah fit and proper test selesai dilaksanakan, Komisi XI DPR RI akan segera mengambil keputusan pada hari yang sama untuk menentukan 5 nama yang terpilih sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Nama-nama yang terpilih kemudian akan diajukan ke Rapat Paripurna pada Kamis (12/3) untuk mendapatkan pengesahan secara resmi. Mekanisme ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses pemilihan secara cepat dan transparan.

Berikut adalah daftar 10 nama calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR: