Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda bernilai miliaran rupiah kepada para pelaku manipulasi pasar atau yang lebih dikenal dengan istilah "goreng saham". Tindakan tegas ini menyasar baik korporasi maupun individu yang terbukti melakukan praktik ilegal yang merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal.
Adapun para pelaku yang dikenakan sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana, sebuah korporasi yang bergerak di bidang investasi, serta kelompok individu yang terdiri dari UPT dan MLN, dan seorang tokoh publik atau influencer dengan inisial BVN. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan periode waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2016 hingga 2022, menunjukkan bahwa OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar ketentuan pasar modal.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), mengungkapkan bahwa aksi goreng saham ini melibatkan setidaknya empat emiten yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Keempat saham tersebut adalah PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
"Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar, atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang 2016-2022," tegas Hasan Fawzi. Pendekatan UNAFIA (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk menindak para pelaku pelanggaran di pasar modal.
Rincian Kasus Goreng Saham yang Diungkap OJK
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai kasus goreng saham yang berhasil diungkap oleh OJK, termasuk modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dan dasar hukum yang menjadi landasan penindakan:
1. Manipulasi Saham IMPC oleh PT Dana Mitra Kencana
PT Dana Mitra Kencana, sebagai sebuah korporasi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi goreng saham terhadap PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembelian saham IMPC.
Dalam aksinya, Dana Mitra Kencana menerima dana yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC melalui 17 rekening nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 43,7 miliar. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi dan pengendalian yang terstruktur dalam melakukan manipulasi harga saham IMPC.