Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Lembaga pengawas ini secara aktif melakukan penindakan terhadap berbagai praktik ilegal yang merugikan investor dan merusak kepercayaan publik. Saat ini, OJK tengah fokus mengusut 32 kasus yang terindikasi melibatkan pelanggaran serius di pasar modal.

"Kami ingin menegaskan bahwa OJK tidak berdiam diri. Kami terus bekerja keras menangani berbagai kasus yang muncul di pasar modal. Saat ini, ada 32 kasus yang sedang dalam proses pengusutan," ujar Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan Fawzi menekankan bahwa reformasi pasar modal menjadi momentum penting bagi OJK dan seluruh otoritas terkait untuk mempercepat penegakan hukum. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku pasar modal terhadap regulasi yang berlaku. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan tercipta pasar modal yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah mengumumkan penindakan terhadap dua kasus manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah "goreng saham". Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer saham yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik.

"Dalam waktu kurang lebih dua minggu, kami berhasil memberikan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar. Bahkan hari ini, ada tiga kasus yang diumumkan, yaitu kasus yang melibatkan korporasi, perorangan, dan influencer. Ketiga kasus ini merupakan kelompok yang berbeda," jelas Hasan Fawzi.

Penindakan terhadap kasus-kasus manipulasi harga saham ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal. OJK tidak akan mentolerir tindakan spekulatif yang memanfaatkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan untuk mempengaruhi harga saham.

Hasan Fawzi menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK tidak hanya mengandalkan metode manual, tetapi juga memanfaatkan teknologi canggih melalui smart surveillance system. Sistem ini memungkinkan OJK untuk mendeteksi indikasi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat. Dengan adanya smart surveillance system, OJK dapat memantau aktivitas perdagangan di pasar modal secara real-time dan mengidentifikasi pola-pola mencurigakan yang mungkin mengarah pada praktik ilegal.

"32 kasus yang sedang kami usut ini bukan hasil dari tebang pilih, tetapi karena kasus-kasus tersebut memenuhi unsur awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran. Namun, kami juga harus berhati-hati dalam proses pemeriksaan. Pembuktian apakah indikasi pelanggaran tersebut benar atau tidak, harus dilakukan secara cermat dan transparan," tegas Hasan Fawzi.

OJK menyadari bahwa penegakan hukum di pasar modal membutuhkan proses yang panjang dan kompleks. Setiap kasus harus ditangani secara hati-hati dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal demi menciptakan pasar yang sehat, efisien, dan terpercaya.