Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan harga Minyakita, minyak goreng subsidi yang seharusnya terjangkau bagi masyarakat luas. Hasil sidak tersebut sungguh mengejutkan dan memicu kemarahan Mentan Amran, karena menemukan fakta bahwa harga Minyakita di pasar tersebut dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Amran Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), HET Minyakita seharusnya adalah Rp 15.700 per liter. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pedagang menjualnya dengan harga mencapai Rp 19.000 per liter. Selisih harga yang cukup signifikan ini tentu saja sangat memberatkan konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada Minyakita sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, Amran Sulaiman tidak tinggal diam. Ia langsung meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk turun tangan dan mengusut tuntas praktik curang tersebut. Amran menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap para pelaku yang sengaja memainkan harga Minyakita demi meraup keuntungan pribadi.
"Ini minyak goreng tertulis Rp 15.700. Tapi dijual tadi Rp 19.000. Ini kami minta Pak Dirkrimsus, aku serahkan ini diproses hukum, segel unit usahanya. Tapi jangan penjual pengecernya enggak boleh. Ini akan ditelusuri," ujar Amran dengan nada geram, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pertanian pada Sabtu (21/2/2026).
Amran menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak menyasar pedagang pengecer kecil. Ia menyadari bahwa pedagang pengecer seringkali menjadi korban dari rantai distribusi yang tidak sehat. Oleh karena itu, fokus utama penindakan harus ditujukan kepada distributor dan produsen yang terbukti melakukan praktik penimbunan atau memainkan harga Minyakita.
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa produsen Minyakita yang terindikasi melakukan pelanggaran, yaitu PT Tunas Agro, telah diproses hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku usaha yang nakal dan merugikan masyarakat.
"Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, ini sudah ditindak. Jadi ini kelihatan barang lama, sudah P21, sudah tersangka ya? Sudah tersangka," jelas Amran.
Menurut Amran, Minyakita yang ditemukan di pasar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum terhadap PT Tunas Agro berjalan penuh. Ia menduga bahwa masih ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan sisa stok lama untuk meraup keuntungan dengan menjualnya di atas HET.
Amran menegaskan, apabila ditemukan kembali praktik serupa atau ada distribusi baru dari pola yang sama, maka tindakan tegas akan kembali ditempuh tanpa kompromi. Ia tidak akan segan-segan menjebloskan para pelaku ke penjara jika terbukti melakukan pelanggaran.