Bogor – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) oleh majikannya, OAP (37), di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Bogor secara resmi telah menetapkan OAP sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026. Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa status terlapor OAP telah dinaikkan menjadi tersangka.

Tersangka Akan Diperiksa Lanjutan

Rencananya, OAP akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan resmi telah dilayangkan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, OAP belum dilakukan penahanan.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," ujar AKP Silfi Adi Putri.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh korban FH pada 22 Januari 2026. Berdasarkan keterangan korban, motif di balik kemarahan OAP diduga karena kompor yang sedang digunakan untuk memasak mati secara tidak sengaja akibat ulah korban. Insiden ini sempat viral di media sosial dengan beredarnya foto kondisi korban yang mengalami luka.

AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa motif sementara yang terungkap adalah masalah sepele terkait kegiatan memasak. "Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban," jelasnya pada Kamis (19/2/2026).

Korban Mengalami Luka Fisik