Jakarta – Kontroversi mencuat seiring dengan pengumuman kontrak pengadaan mobil pickup senilai Rp 24,66 triliun yang dimenangkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Proyek ambisius ini bertujuan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih (KDKMP), sebuah inisiatif yang digadang-gadang untuk memperkuat rantai pasok dan distribusi pangan di tingkat desa. Namun, skala proyek yang masif dan keputusan untuk mengimpor kendaraan dari produsen otomotif India menuai kritik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap industri otomotif nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menjadi salah satu suara kritis yang menyoroti potensi dampak negatif dari kontrak ini. Ia menekankan bahwa pengadaan sebesar ini bukan sekadar urusan logistik desa, melainkan memiliki implikasi strategis terhadap arah kebijakan industri nasional secara keseluruhan.
"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," ujar Evita dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa keputusan untuk mengimpor ratusan ribu unit mobil pickup dapat menggerus pangsa pasar produsen lokal dan menghambat pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
Rincian kontrak menunjukkan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara akan menyediakan total 105.000 unit kendaraan, yang terdiri dari dua merek otomotif asal India. Mahindra & Mahindra akan memasok 35.000 unit Scorpio pickup, sementara Tata Motors akan mengirimkan 70.000 unit, yang terdiri dari 35.000 unit Yodha pickup dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. Angka yang fantastis ini semakin mempertegas besarnya skala proyek dan potensi dampaknya terhadap industri.
Kritik utama yang dilontarkan oleh Evita Nursanty berfokus pada ketidaksesuaian pengadaan ini dengan regulasi yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri. Ia mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang secara tegas mengamanatkan kementerian atau lembaga untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40%. Impor hanya diperbolehkan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, mengapa pemerintah tidak memanfaatkan kapasitas produksi industri otomotif nasional yang diklaim mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2)? Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pickup hingga sekitar 1 juta unit per tahun. Kapasitas ini jauh melebihi jumlah kendaraan yang akan diimpor melalui kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia," tegas Evita. Ia menduga bahwa ada kemungkinan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam tender pengadaan sengaja dirancang untuk mengeliminasi produk dalam negeri, sehingga membuka jalan bagi impor kendaraan dari India.
Transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis menjadi poin krusial yang harus diperhatikan. Evita menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan sebelum memutuskan spesifikasi kendaraan yang akan diadakan. Ia mempertanyakan apakah semua wilayah desa di Indonesia benar-benar membutuhkan kendaraan dengan tipe penggerak empat roda (4×4).
"Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," jelasnya. Evita berpendapat bahwa mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani oleh kendaraan 4×2 produksi dalam negeri, yang memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih rendah.