Jakarta – Kebijakan perdagangan internasional, khususnya yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS), terus menjadi sumber ketidakpastian bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini terkait kebijakan tarif impor barang-barang asal Indonesia ke AS, yang situasinya terbilang dinamis dan penuh tantangan.
Indonesia, seperti diketahui, telah menjalin kesepakatan tarif resiprokal dengan AS, sebuah upaya untuk mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar Amerika. Kesepakatan tersebut awalnya menjanjikan penurunan tarif yang signifikan, dari 32% menjadi 19%, yang diharapkan dapat memberikan dorongan bagi ekspor Indonesia dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral.
Namun, harapan tersebut pupus dengan cepat. Di hari yang sama ketika kesepakatan tarif resiprokal itu ditandatangani, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang membatalkan semua kebijakan tarif resiprokal karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara tersebut. Keputusan ini menciptakan kekacauan dan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis, baik di Indonesia maupun di AS, yang telah mempersiapkan diri untuk memanfaatkan manfaat dari kesepakatan tersebut.
Sebagai respons terhadap pembatalan kebijakan tarif resiprokal, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan tarif sebesar 10% untuk berbagai produk impor. Kebijakan ini, meskipun terlihat sederhana, memiliki implikasi yang luas bagi perdagangan global, termasuk Indonesia. Kenaikan tarif ini berpotensi mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di pasar AS, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, terus memantau perkembangan kebijakan tarif AS dan menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah AS. Airlangga menekankan bahwa kebijakan tarif 10% yang baru diberlakukan tersebut bersifat sementara dan dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintahan Trump. Pernyataan ini mencerminkan ketidakpastian yang melekat dalam kebijakan perdagangan AS saat ini, yang membuat sulit bagi negara-negara mitra dagang untuk membuat perencanaan jangka panjang.
Namun, di tengah ketidakpastian tersebut, Airlangga menyampaikan sedikit harapan. Ia menyatakan bahwa negara-negara yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan tarif resiprokal dengan AS, seperti Indonesia, akan mendapatkan perlakuan khusus terkait tarif yang akan dikenakan. Artinya, akan ada perbedaan dalam pengenaan tarif global antara negara-negara yang telah menjalin kesepakatan tarif resiprokal dan negara-negara yang tidak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan USTR (United States Trade Representative) dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," ujar Airlangga dalam keterangan pers di AS, yang dikutip pada Minggu (22/9/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah AS sedang mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau pengecualian tarif bagi negara-negara yang telah menunjukkan komitmen untuk menjalin hubungan perdagangan yang lebih erat dengan AS melalui kesepakatan tarif resiprokal.
Airlangga menambahkan, "Akan ada pembedaan karena beberapa negara yang sudah (meneken kesepakatan tarif resiprokal), itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global." Pernyataan ini memberikan sinyal positif bahwa upaya Indonesia untuk menjalin kesepakatan tarif resiprokal dengan AS tidak sia-sia, dan bahwa Indonesia mungkin masih dapat memperoleh manfaat dari hubungan perdagangan yang lebih dekat dengan AS.
Dalam negosiasi dengan pemerintah AS, Indonesia secara khusus meminta agar tarif 0% untuk beberapa komoditas penting yang telah disepakati sebelumnya tidak diubah. Komoditas-komoditas tersebut termasuk produk pertanian seperti kopi, kakao, dan kelapa sawit, yang merupakan komoditas ekspor unggulan Indonesia. Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan tarif untuk komoditas-komoditas tersebut dapat berdampak signifikan pada pendapatan petani dan perekonomian daerah.