Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung perdagangan global dengan pengumuman mengejutkan tentang pemberlakuan tarif global baru. Kali ini, Trump mengumumkan kenaikan tarif hingga batas maksimum 15%, sebuah langkah yang dikatakannya sebagai pengganti kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Pengumuman ini, yang dibuat melalui platform media sosial Truth Social miliknya, segera menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis internasional dan para analis ekonomi.
Pada hari Jumat sebelumnya, Trump mengumumkan rencana untuk menetapkan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk semua barang yang memasuki wilayah Amerika Serikat. Namun, hanya berselang satu hari, pada hari Sabtu, ia kembali membuat pernyataan yang lebih mengejutkan. Melalui Truth Social, Trump menyatakan bahwa tarif tersebut akan dinaikkan hingga angka maksimum yang diizinkan, yaitu 15%. Kenaikan yang signifikan ini mengindikasikan tekad Trump untuk menerapkan kebijakan perdagangan yang lebih proteksionis dan agresif.
Menurut laporan dari BBC yang dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026, langkah ini akan didasarkan pada undang-undang perdagangan yang belum pernah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif baru selama periode sekitar lima bulan, sebelum pemerintah diwajibkan untuk meminta persetujuan dari Kongres untuk penerapan tarif tersebut secara permanen. Penggunaan undang-undang yang relatif tidak dikenal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum dan legitimasi kebijakan tarif baru yang diusulkan oleh Trump.
Sebelumnya, rencana penerapan tarif global sebesar 10% dijadwalkan untuk mulai berlaku pada hari Selasa, 24 Februari. Namun, dengan adanya pengumuman kenaikan menjadi 15%, belum jelas apakah perubahan ini akan diberlakukan secara bersamaan atau ada penundaan lebih lanjut. Ketidakpastian ini menambah kebingungan dan kecemasan di kalangan pelaku bisnis yang harus menyesuaikan strategi mereka dengan cepat untuk menghadapi perubahan kebijakan perdagangan yang mendadak.
Trump menyatakan bahwa pemerintahannya telah mengambil keputusan untuk menaikkan bea masuk setelah meninjau keputusan Mahkamah Agung yang disebutnya sebagai "keputusan konyol dan sangat anti-Amerika." Pernyataan ini mencerminkan pandangan Trump yang kuat tentang pentingnya melindungi kepentingan ekonomi Amerika Serikat dan keyakinannya bahwa kebijakan tarif yang lebih tinggi diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pandangan ini ditentang oleh banyak ekonom dan ahli hukum yang berpendapat bahwa kebijakan tarif dapat merugikan konsumen, menghambat perdagangan internasional, dan memicu perang dagang dengan negara-negara lain.
Keputusan Mahkamah Agung yang dimaksud oleh Trump adalah putusan yang menyatakan bahwa ia telah melampaui wewenangnya ketika memperkenalkan tarif global yang luas pada tahun sebelumnya. Dalam putusan tersebut, para hakim di pengadilan tertinggi AS sepakat bahwa Trump telah melanggar batas kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang tahun 1977 yang dikenal sebagai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan dalam keadaan darurat nasional, tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa kondisi saat itu tidak memenuhi syarat untuk penggunaan kekuasaan tersebut.
Menurut data pemerintah terbaru, Amerika Serikat telah mengumpulkan setidaknya US$ 130 miliar dalam bentuk tarif menggunakan IEEPA. Putusan Mahkamah Agung mengharuskan pemerintah untuk mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah akan menangani pengembalian dana yang besar ini dan dampak potensialnya terhadap anggaran federal.
Kebijakan tarif yang diusulkan oleh Trump ini bukanlah yang pertama kali ia lakukan. Selama masa jabatannya sebagai presiden, Trump telah berulang kali menggunakan tarif sebagai alat untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan yang lebih baik dengan negara-negara lain dan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing. Namun, kebijakan tarifnya telah menuai kritik luas dari para ekonom dan ahli perdagangan yang berpendapat bahwa kebijakan tersebut merugikan ekonomi global dan dapat memicu perang dagang yang merugikan semua pihak yang terlibat.
Pengumuman terbaru Trump tentang kenaikan tarif global ini kemungkinan akan memicu reaksi keras dari negara-negara mitra dagang Amerika Serikat. Banyak negara telah menyatakan kekhawatiran mereka tentang kebijakan proteksionis Trump dan telah mengancam untuk membalas dengan tarif mereka sendiri. Jika perang dagang benar-benar terjadi, dampaknya terhadap ekonomi global bisa sangat signifikan. Harga barang-barang impor akan naik, rantai pasokan global akan terganggu, dan pertumbuhan ekonomi akan melambat.