Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua dengan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, didasarkan pada proyeksi puncak produksi Freeport yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2035.
Langkah ini bukan hanya sekadar perpanjangan izin, tetapi juga merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam Indonesia, sekaligus meningkatkan kepemilikan saham negara dalam PTFI. Saat ini, produksi konsentrat PTFI mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, yang menghasilkan kurang lebih 900 ribu ton tembaga dan 50 hingga 60 ton emas. Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya PTFI bagi perekonomian Indonesia, terutama bagi wilayah Papua.
"Karena puncak produksi diperkirakan pada 2035, maka penting bagi kita untuk memastikan keberlanjutan operasional di Timika, Papua," ujar Bahlil dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian ESDM pada Jumat, 20 Februari 2026. Konferensi pers tersebut membahas implementasi teknis sektor ESDM pasca perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 63% pada tahun 2041. Saat ini, porsi saham pemerintah adalah 51%, yang dicapai melalui proses divestasi yang panjang dan kompleks. Penambahan 12% saham ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alamnya, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Kesepakatan perpanjangan izin tambang Freeport ini dicapai pada tanggal 18 Februari 2026 di Washington, D.C., dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Freeport-McMoRan Inc., perusahaan induk dari PTFI. MOU ini menjadi landasan hukum bagi perpanjangan IUPK dan peningkatan kepemilikan saham negara.
Perpanjangan IUPK ini juga memberikan kepastian hukum dan investasi bagi PTFI, yang memungkinkan perusahaan untuk terus berinvestasi dalam pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) yang modern dan efisien. Investasi ini sangat penting untuk menjaga tingkat produksi PTFI di masa depan, serta meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi dampak lingkungan.
Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham di PTFI tanpa biaya akuisisi saham, sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan IUPK. Ini merupakan keuntungan signifikan bagi negara, karena nilai saham PTFI sangat tinggi dan terus meningkat seiring dengan kenaikan harga tembaga dan emas di pasar global.
"Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12% kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041," jelas Bahlil. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang IUPK PTFI juga didasarkan pada pertimbangan strategis yang lebih luas. PTFI merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia, dan keberadaannya di Papua memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Dengan memperpanjang IUPK, pemerintah berharap dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.