KABARNUSANTARA.ID - Sebuah insiden menyedihkan terjadi di Hong Kong di mana seorang warga negara berstatus pensiunan harus menanggung kerugian finansial yang sangat besar akibat jeratan investasi mata uang kripto ilegal. Korban yang berusia 66 tahun tersebut harus kehilangan dana setara dengan HKD 6,6 juta, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.
Peristiwa ini pertama kali diungkapkan oleh unit CyberDefender dari kepolisian Hong Kong pada tanggal 20 Maret 2026. Kronologi awal menunjukkan bahwa korban mulai didekati oleh pelaku pada September 2025 melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pelaku yang menghubungi korban mengaku sebagai seorang profesional yang sangat memahami seluk-beluk investasi mata uang virtual dan menjanjikan imbal hasil yang stabil. Tergiur dengan prospek keuntungan yang tinggi, korban mulai mengikuti arahan investasi yang diberikan oleh penipu tersebut.
Sebagai bagian dari skema awal, korban dilaporkan telah melakukan transfer dana tunai sekitar US$180.000. Selain itu, ia juga menyetorkan sejumlah aset kripto ke dompet digital yang sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku penipuan tersebut.
Setelah semua dana berhasil dikirimkan, pelaku utama seketika menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam kerugian besar dan keputusasaan finansial. Namun, kisah pilu ini tidak berhenti di situ saja.
Korban yang belum bisa menerima kenyataan kerugiannya kemudian mencari bantuan lain melalui internet untuk mencoba memulihkan dana yang telah dicuri. Dalam pencariannya ini, ia kembali menemukan sosok yang juga mengklaim sebagai "pakar kripto" yang ahli.
Penipu kedua ini menawarkan jasa dengan janji manis bahwa ia dapat membantu memulihkan seluruh dana yang sebelumnya telah hilang dalam penipuan pertama. Namun, alih-alih mendapatkan kembali uangnya, korban malah diminta untuk membayar "deposit keamanan" tambahan sebesar US$ 75.000.
Setelah korban mentransfer uang deposit tersebut, pelaku kedua pun turut menghilang tanpa meninggalkan jejak sedikit pun. Kasus ini menjadi ilustrasi nyata bagaimana para penipu mampu mendaur ulang korban yang sama melalui rangkaian skema yang saling berhubungan.
Dilansir dari Cryptonews, tim CyberDefender menyoroti pola yang terjadi, di mana penipuan dimulai dengan tawaran "keuntungan terjamin" dan kemudian beralih menjadi tawaran pemulihan dana yang telah dicuri sebelumnya.