Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, baru-baru ini mengangkat isu krusial terkait praktik Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam forum Investor Relations yang digelar di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026), Misbakhun menyoroti modus yang diduga dilakukan oleh sejumlah pengusaha yang memanfaatkan IPO dengan tingkat free float (jumlah saham yang beredar di publik) yang sangat kecil. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membentuk harga saham yang jauh dari fundamental dan kondisi riil perusahaan, sehingga merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal.
Pernyataan Misbakhun ini menyoroti celah dalam regulasi dan pengawasan pasar modal yang memungkinkan praktik-praktik yang kurang transparan dan berpotensi manipulatif. Ia menyoroti bahwa beberapa pengusaha melakukan IPO ketika bisnis mereka masih dalam tahap pengembangan, belum mencapai stabilitas yang matang. Lebih lanjut, mereka hanya melepas sebagian kecil saham ke publik, terkadang hanya sekitar 5% dari total saham yang ditawarkan dalam IPO.
"Seakan-akan bursa saham kita itu digunakan oleh sekelompok masyarakat dan kemudian yang disebut oligarki, sebenarnya mereka pengusaha yang kemudian meng-IPO-kan perusahaan mereka yang sebenarnya belum settle. Masih growth, masih dalam prosesi pengembangan. Masih di-develop. Kemudian dimasukkan ke pasar modal. Hanya dalam share float yang kecil, misalnya 10% atau 12% atau bahkan 5%," tegas Misbakhun.
Dengan free float yang minimalis, mayoritas saham perusahaan tetap berada di tangan pemilik lama, terkadang mencapai hingga 90%. Hal ini memberikan kontrol yang signifikan bagi pemilik lama dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan, serta memengaruhi pembentukan harga saham di pasar. Misbakhun berpendapat bahwa kondisi ini membuka peluang bagi pemilik lama untuk memanipulasi harga saham dan menciptakan valuasi perusahaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan praktik lain yang seringkali menyertai IPO dengan free float rendah, yaitu Repurchase Agreement (REPO). Dalam skema REPO, perusahaan yang baru terdaftar di bursa menggunakan saham mereka sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, investment banking, atau private banking.
"Di sini dia akan me-REPO untuk mendapatkan dana perbankan atau dana dari investment banking atau private banking dan sebagainya. Nah ini yang terjadi. Dipakai untuk membiayai korporasinya yang di-listing? Enggak. Tapi (uangnya) masuk ke group," jelas Misbakhun.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dana yang diperoleh dari REPO tidak selalu digunakan untuk mengembangkan perusahaan yang baru IPO, melainkan dialihkan ke entitas lain dalam kelompok usaha yang sama. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana IPO, serta potensi konflik kepentingan antara pemilik lama dan investor publik.
Kekhawatiran Misbakhun beralasan. Praktik-praktik yang ia ungkapkan berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal. Investor, khususnya investor ritel yang semakin banyak berasal dari kalangan anak muda, membutuhkan kepastian bahwa pasar modal adalah arena yang adil dan transparan. Jika investor merasa bahwa harga saham dimanipulasi dan mereka dirugikan, mereka akan kehilangan kepercayaan dan menarik dana mereka dari pasar modal. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan pasar modal dan berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.
Lebih dari sekadar masalah individu atau perusahaan tertentu, isu yang diangkat Misbakhun menyoroti masalah sistemik dalam regulasi dan pengawasan pasar modal. Perlu adanya evaluasi mendalam terhadap aturan IPO, khususnya terkait dengan persyaratan free float dan pengawasan terhadap penggunaan dana hasil IPO dan REPO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal perlu memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik-praktik yang merugikan investor dan merusak integritas pasar modal.