Jakarta – Setelah mengalami penurunan yang cukup signifikan pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar Rp 8.000 per gram, menjadikan harga per gram emas 24 karat mencapai Rp 3.047.000. Pergerakan harga emas Antam ini menjadi sorotan para investor dan pelaku pasar, terutama setelah fluktuasi yang cukup tajam terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Pada hari Senin (9/3), harga emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga mencapai Rp 55.000 per gram di pagi hari. Namun, menjelang sore hari, harga logam mulia ini berhasil rebound dan mencatatkan kenaikan hingga Rp 35.000 per gram. Pergerakan harga yang dinamis ini mencerminkan sensitivitas pasar emas terhadap berbagai faktor, termasuk sentimen global, kebijakan moneter, dan kondisi ekonomi makro.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Selasa (10/3/2026), harga emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol dengan harga Rp 1.573.500. Sementara itu, harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 29.965.000, dan ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), dihargai sebesar Rp 2.987.600.000. Variasi harga ini memungkinkan investor dengan berbagai modal untuk berinvestasi pada emas Antam sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Jika melihat pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir, terlihat bahwa harga emas berada dalam rentang Rp 3.004.000 hingga Rp 3.122.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam masih berada dalam rentang Rp 2.878.000 hingga Rp 3.135.000 per gram. Rentang harga ini menunjukkan bahwa investasi emas Antam masih memberikan potensi keuntungan bagi investor, meskipun perlu diperhatikan fluktuasi harga yang mungkin terjadi.
Buyback Emas: Pertimbangan Penting Bagi Investor
Selain harga jual, harga buyback emas juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan oleh investor. Pada hari ini, harga buyback emas mengalami penurunan sebesar Rp 14.000 per gram menjadi Rp 2.802.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang ditawarkan oleh Antam jika investor ingin menjual kembali emas yang dimilikinya. Selisih antara harga jual dan harga buyback merupakan salah satu sumber keuntungan bagi Antam sebagai penjual emas.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, investor perlu memperhitungkan faktor pajak ini dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian dari investasi emas.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (10 Maret 2026)
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran: