Jakarta – Kebijakan tarif resiprokal yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, baru-baru ini mengalami pukulan balik yang signifikan. Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor tinggi yang kontroversial tersebut, dengan alasan ketidaksesuaian dengan konstitusi negara. Keputusan ini menimbulkan gelombang ketidakpastian baru dalam lanskap perdagangan global, khususnya bagi negara-negara yang telah menjalin kesepakatan dagang dengan AS.
Donald Trump, yang dikenal dengan pendekatan kebijakan luar negerinya yang agresif dan proteksionis, tidak tinggal diam atas putusan tersebut. Ia segera mengumumkan rencana penerapan tarif global baru yang akan berlaku untuk semua barang yang masuk ke AS. Awalnya, tarif yang diusulkan adalah sebesar 10%, namun kemudian Trump mengindikasikan kenaikan hingga batas maksimum 15%. Langkah ini semakin memperburuk kekhawatiran akan perang dagang yang lebih luas dan dampaknya terhadap ekonomi global.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki kepentingan dagang signifikan dengan AS, terus memantau dengan seksama perkembangan situasi terkait kebijakan tarif impor yang baru. Ironisnya, Indonesia dan AS baru saja mencapai kesepakatan tarif resiprokal ketika kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan dan validitas kesepakatan yang telah dicapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah AS untuk membahas kebijakan tarif yang baru. Airlangga menekankan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan oleh pemerintahan Trump bersifat sementara dan rentan terhadap perubahan, seiring dengan dinamika politik dan ekonomi yang terus berkembang.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan nasional, Indonesia mengajukan permintaan khusus kepada pemerintah AS. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia meminta agar tarif khusus 0% yang telah disepakati untuk beberapa komoditas tertentu tidak diubah, meskipun ada perubahan dalam kebijakan tarif secara keseluruhan.
"Kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agriculture dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan lagi. Nah, itu termasuk kopi, kakao, produk-produk yang terkait dengan agriculture," ujar Airlangga dalam keterangan pers di AS, seperti dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa beberapa produk pertanian Indonesia, seperti kopi dan kakao, telah mendapatkan perlakuan khusus melalui executive order yang terpisah. Hal ini memberikan jaminan bahwa tarif 0% untuk produk-produk tersebut tidak akan dibatalkan, meskipun ada perubahan dalam kebijakan tarif secara umum.
Selain produk pertanian, Indonesia juga berupaya mempertahankan tarif 0% untuk komoditas lain yang memiliki nilai strategis dalam rantai pasok global. "Dan kita juga yang 0% itu ada supply chain untuk elektronik dan juga CPO dan juga tekstil dan footwear dan yang lain," lanjut Airlangga.
Dalam perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) dengan AS, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini menikmati fasilitas bebas tarif bea masuk ke AS. Artinya, sejumlah besar produk asal Indonesia dapat memasuki pasar AS dengan tarif 0%. Daftar produk tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga industri.