Jakarta – Kabar baik bagi Indonesia! Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan penting yang akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 63% pada tahun 2041. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan hal ini, menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi kemakmuran bangsa, khususnya masyarakat Papua.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari perpanjangan izin tambang Freeport yang krusial, yang secara resmi disepakati pada tanggal 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Momen bersejarah ini disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan dukungan penuh pemerintah terhadap kelanjutan operasi PTFI yang berkelanjutan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Freeport-McMoRan Inc. menjadi landasan hukum bagi perpanjangan ini, membuka babak baru dalam hubungan antara Indonesia dan perusahaan tambang raksasa tersebut.

Saat ini, kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PTFI adalah 51%. Dengan persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI di Papua setelah tahun 2041, pemerintah mendapatkan tambahan 12% saham tanpa biaya akuisisi. Ini adalah kemenangan signifikan bagi Indonesia, memastikan kontrol yang lebih besar atas sumber daya alamnya.

"Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12% kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041," tegas Menteri Bahlil dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian ESDM pada hari Jumat, 20 Februari 2026. Konferensi pers ini diadakan untuk menjelaskan secara rinci implementasi teknis sektor ESDM pasca perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa sebagian dari saham tambahan ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini bertujuan untuk memberikan sumber pendapatan yang signifikan bagi Pemda, yang pada gilirannya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, membangun infrastruktur, dan membiayai program-program pembangunan lainnya.

"Dengan demikian, lapangan kerja dapat terjaga, pendapatan negara meningkat, serta royalti dan penerimaan daerah juga meningkat," imbuh Bahlil, menekankan dampak positif yang luas dari kesepakatan ini.

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang IUPK PTFI setelah tahun 2041 didasarkan pada pertimbangan yang matang. Menurut proyeksi, puncak produksi Freeport akan terjadi pada tahun 2035. Pada saat ini, produksi konsentrat diperkirakan mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan kurang lebih 900 ribu ton tembaga dan 50 hingga 60 ton emas.

"Karena puncak produksi diperkirakan pada 2035, maka penting bagi kita untuk memastikan keberlanjutan operasional di Timika, Papua," jelas Bahlil, menyoroti pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyambut baik perpanjangan izin ini. Ia menyatakan bahwa perpanjangan ini akan menjamin keberlanjutan kontribusi PTFI kepada negara, khususnya masyarakat Papua.