Jakarta – Kabar menggembirakan sekaligus mencengangkan datang dari pasar emas dalam negeri. Harga emas Antam hari ini mencatatkan rekor tertinggi, melampaui ekspektasi banyak pihak dan berhasil menembus level psikologis Rp 3 juta per gram. Kenaikan signifikan ini tentu menjadi sorotan utama bagi para investor, pelaku pasar, dan masyarakat umum yang tertarik dengan investasi emas. Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, harga emas Antam 24 karat tercatat melonjak sebesar Rp 68.000 per gram, menjadi Rp 3.012.000 per gram.
Lonjakan harga ini menandakan momentum kuat bagi emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global. Emas, yang dikenal sebagai pelindung nilai di kala krisis, kembali membuktikan daya tariknya sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Kenaikan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar global, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta permintaan yang terus meningkat dari para investor.
Berdasarkan data yang dirilis oleh situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, berada di angka Rp 1.556.000. Sementara itu, harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 29.615.000, dan ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), dibanderol dengan harga fantastis, yaitu Rp 2.952.600.000.
Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi, dengan rentang harga antara Rp 2.878.000 hingga Rp 3.012.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga emas Antam juga mengalami fluktuasi yang signifikan, berada di rentang Rp 2.790.000 hingga Rp 3.168.000 per gram. Volatilitas ini memberikan peluang bagi para trader untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek, namun juga perlu diwaspadai karena risiko yang menyertainya.
Buyback Emas: Peluang Menguntungkan atau Strategi Jangka Panjang?
Selain harga jual yang meroket, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan. Harga buyback emas tercatat naik hingga Rp 68.000 per gram, menjadi Rp 2.793.000 per gram. Harga buyback adalah harga di mana Antam bersedia membeli kembali emas yang Anda jual. Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor yang ingin mencairkan investasi emas mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, para investor perlu mempertimbangkan faktor pajak ini sebelum memutuskan untuk menjual emas mereka.
Keputusan untuk melakukan buyback emas sebaiknya didasarkan pada pertimbangan yang matang dan disesuaikan dengan tujuan investasi masing-masing. Jika Anda membutuhkan dana tunai dalam waktu dekat, maka buyback emas bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika Anda memiliki tujuan investasi jangka panjang, maka sebaiknya Anda tetap mempertahankan investasi emas Anda, karena potensi kenaikan harga emas di masa depan masih sangat besar.
Rincian Harga Emas Antam: Panduan Lengkap untuk Investor