Jakarta – Gelombang ketidakpastian kembali menerpa hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) seiring dengan perubahan kebijakan tarif yang terus bergulir di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan perkembangan terkini terkait kelanjutan kebijakan tarif impor barang-barang asal Indonesia ke Negeri Paman Sam, di tengah dinamika politik dan hukum yang kompleks di AS.

Baru-baru ini, Indonesia dan AS telah menandatangani kesepakatan tarif resiprokal, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar AS. Dalam kesepakatan tersebut, tarif impor produk Indonesia diturunkan secara signifikan dari 32% menjadi 19%. Penurunan tarif ini disambut dengan antusias oleh para pelaku usaha Indonesia, yang melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan ekspor dan memperluas pangsa pasar di AS.

Namun, harapan tersebut harus menghadapi kenyataan pahit. Di hari yang sama dengan penandatanganan kesepakatan tarif resiprokal, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang membatalkan seluruh kebijakan tarif resiprokal. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kebijakan tarif resiprokal tidak sesuai dengan konstitusi AS. Keputusan Mahkamah Agung ini tentu saja mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan hubungan dagang antara Indonesia dan AS.

Setelah pembatalan kebijakan tarif resiprokal, Presiden Trump dengan cepat mengeluarkan kebijakan baru berupa pengenaan tarif sebesar 10% untuk berbagai produk impor. Kebijakan ini menambah ketidakpastian bagi para eksportir Indonesia, yang kini harus menghadapi beban tarif yang lebih tinggi.

Menanggapi situasi ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau dan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah AS untuk memahami implikasi dari kebijakan tarif baru tersebut. Airlangga menekankan bahwa kebijakan tarif 10% yang diterapkan oleh pemerintahan Trump bersifat sementara dan dapat berubah-ubah sesuai dengan dinamika politik dan ekonomi di AS.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di AS untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan tarif," ujar Airlangga dalam keterangan persnya di AS, yang dikutip pada Minggu (22/9/2026). "Kami memahami bahwa kebijakan tarif ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, kami akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan ekonomi Indonesia."

Airlangga juga mengungkapkan bahwa Indonesia akan berusaha untuk mendapatkan perlakuan khusus dari AS, mengingat Indonesia telah menandatangani kesepakatan tarif resiprokal sebelum kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pemerintah Indonesia berharap bahwa AS akan memberikan pengecualian atau keringanan tarif bagi negara-negara yang telah berkomitmen untuk menjalin hubungan dagang yang lebih erat.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dan mereka menyatakan akan ada keputusan kabinet terkait perlakuan terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian," kata Airlangga. "Akan ada pembedaan karena beberapa negara yang sudah (meneken kesepakatan tarif resiprokal), itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global."

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia akan berupaya untuk mempertahankan tarif 0% untuk beberapa komoditas penting yang telah disepakati sebelumnya. Komoditas-komoditas tersebut meliputi produk pertanian seperti kopi, kakao, dan kelapa sawit. Pemerintah Indonesia menilai bahwa tarif 0% untuk komoditas-komoditas tersebut sangat penting untuk menjaga daya saing produk pertanian Indonesia di pasar AS.