Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kali ini, sasaran operasi gabungan tersebut adalah sebuah toko perhiasan mewah bernama Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan toko pada hari Jumat (20/2) lalu ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa Bening Luxury belum sepenuhnya memenuhi prosedur yang ditetapkan terkait bea masuk dan kewajiban perpajakan.
Operasi penyegelan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang kepabeanan dan perpajakan, khususnya di sektor barang mewah.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bening Luxury dilakukan berdasarkan adanya indikasi kuat bahwa toko perhiasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.
"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," ungkap Nugroho dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu (21/2/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah pada potensi pelanggaran terkait bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Penyegelan toko, menurut Nugroho, dilakukan sebagai langkah pengamanan administrasi dalam rangka penindakan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun penerimaan perpajakan. Dengan penyegelan, diharapkan tim pemeriksa dapat lebih leluasa dan efektif dalam mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi.
"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegas Nugroho.
Meskipun demikian, Nugroho belum dapat memberikan informasi detail mengenai hasil temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh petugas di toko perhiasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan secara intensif oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
"Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih dalam tahap awal dan membutuhkan waktu untuk menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik setelah tim pemeriksa menyelesaikan tugasnya dan menyusun laporan lengkap.